Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari

WALHI NTT: Segera Moratorium Industri Perusak Kawasan Mangrove di NTT

26 Juli 2022   14:03 Diperbarui: 26 Juli 2022   20:31 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Lestari. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Kerusakan hutan mangrove juga terjadi di kabupaten Nagekeo, aktivitas industry perikanan dengan kegiatan penggalian tambak ikan dan pembukaan jalan inspeksi perikanan serta pembukaan tambak garam milik dinas koperasi menjadi pemicu kerusakan berat mangrove di kepulauan Flores. Berdasarkan rilis VoxNtt.com total hutan bakau yang rusak pada tahun 2020 seluas 213 Ha atau sepanjang 2,13 km kawasan hutan mangrove rusak.


Desa Lifuleo, Kupang Barat, NTT merupakan salah satu lokasi atau kawasan mangrove yang juga rusak akibat terjadinya sedimentasi di wilayah pesisir pantai yang menutup aliran air ke wilayah-wilayah kawasan, selain itu adanya penebangan liar oleh masyarakat dan aktivitas tambak ikan. Berdasarkan data BKSDA NTT dan BKKPN 54 % wilayah mangrove mengalami kekeringan dan kerusakan cukup hebat.


Dewasa ini semua pihak sedang fokus pada isu perubahan iklim, namun disisi lain kebijakan pembangunan saat ini menjadi salah satu penyebab kerusakan kawasan mangrove di NTT. Tidak bisa dipungkuri lagi adanya pembangunan dan alih fungsi kawasan pesisir menjadi kawasan ekonomi dan pariwisata telah menghilangkan puluhan ribu hektare hutan bakau di NTT. Sudah saatnya pemerintah melakukan penegakan hukum di wilayah pesisir secara serius.


Seiring dengan berkembangnya aktivitas manusia keberadaan ekosistem  mangrove semakin terancam, kebijakan pembangunan di wilayah pesisir yang cenderung mengabaikan mangrove juga menjadi salah satu indikator lemahnya penegakan hukum di wilayah pesisir NTT. 

Oleh sebab itu, untuk mengembalikan fungsi hutan mangrove sebagai pelindung kawasan pesisir maka WALHI NTT mendorong pemerintah di NTT untuk menyelamatkan hutan mangrove dan melakukan upaya rehabilitasi secara berkelanjutan dan terintegrasi. Pelibatan masyarakat pesisir dan nelayan perlu didorong oleh pemerintah daerah secara baik agar peran masyarakat dalam menjaga ekosistem mangrove berjalan baik.  


Deddy F. Holo
Koordinator Divisi Perubahan Iklim dan Kebencanaan WALHI NTT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun