Mohon tunggu...
Taufiq Agung Nugroho
Taufiq Agung Nugroho Mohon Tunggu... Asisten Peneliti

Seorang bapak-bapak berkumis pada umumnya yang kebetulan berprofesi sebagai Asisten Peneliti lepas di beberapa lembaga penelitian. Selain itu saya juga mengelola dan aktif menulis di blog mbahcarik.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bolehkah Resepsi di Jalan? Ini Aturan, Dampak, dan Solusinya

29 Juli 2025   07:24 Diperbarui: 28 Juli 2025   18:25 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Resepsi pernikahan yang memakan badan jalan (dok. Pribadi)

"Resepsi meriah di jalanan seringkali membawa dilema. Antara kebahagiaan tuan rumah dan hak pengguna jalan, bagaimana seharusnya kita menemukan titik tengah?"

Pernahkah kita mengalami situasi di mana akses jalan di depan rumah tertutup rapat karena ada hajatan? Tenda-tenda berjejer, kursi-kursi penuh tamu, dan riuhnya suara musik seringkali memenuhi ruang publik. Mau tidak mau, niat untuk beraktivitas pun buyar. Kita harus putar otak mencari jalan tikus yang entah lewat mana, atau bahkan terpaksa membatalkan janji. Rasanya campur aduk, antara kesal, maklum, dan bingung. Sebenarnya, ini kah hidup yang membuat kita merasa harus meminta izin pada yang punya hajat hanya untuk keluar rumah?

Fenomena resepsi pernikahan atau hajatan lain yang memakan badan jalan ini memang sudah menjadi pemandangan lumrah di negeri kita. Seringkali, ini dimaklumi dengan dalih tradisi, keterbatasan lahan, atau bahkan masalah biaya. Tapi, di balik kemeriahan dan ucapan selamat, ada pertanyaan besar yang kadang luput dari perhatian kita. Bagaimana dengan hak-hak pengguna jalan lain, tetangga yang terhambat, atau bahkan urusan darurat yang bisa saja terjadi?

Menguak Aturan Main, Boleh Enggak Sih Sebenarnya Tutup Jalan Buat Pesta?

Meskipun sudah jadi kebiasaan, menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi sejatinya punya aturan main, lho. Bukan sekadar masalah suka-suka hati. Ada payung hukum yang mengatur tentang penggunaan fasilitas publik ini, khususnya jalan raya.

Perizinan Itu Wajib, Bukan Pilihan

Pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penutupan jalan untuk acara pribadi wajib mengantongi izin dari pihak berwenang. Ini bukan perkara sepele. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat tujuh hari kerja sebelum acara. Permohonan itu harus lengkap, mulai dari fotokopi KTP, detail waktu dan jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi, hingga rencana jalur alternatif.

Dikutip dari Kompas, jenis jalan yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi hanyalah jalan kabupaten atau kota, dan jalan desa. Untuk jalan yang lebih besar seperti jalan nasional atau provinsi, izinnya bahkan harus dari Kapolda setempat. Ini menunjukkan bahwa negara mengatur dengan ketat agar kepentingan umum tidak serta-merta dikorbankan demi acara pribadi.

Jalur Alternatif Jadi Kunci Agar Tak Bikin Ribet

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi jika ingin menutup jalan adalah ketersediaan jalur alternatif yang memadai. Kalau jalan yang akan ditutup adalah satu-satunya akses, maka secara hukum penutupan itu tidak dibenarkan. Tujuannya jelas, agar masyarakat tetap bisa beraktivitas tanpa terhambat. Jika izin diberikan, pihak kepolisian juga akan turut serta menempatkan petugas dan rambu lalu lintas sementara untuk memastikan kelancaran arus di jalan alternatif. Ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dilansir dari Penasihat Hukum, aturan ini juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi Menanti Kalau Ngotot Nggak Pakai Aturan

Tak main-main, ada konsekuensi hukum jika aturan ini dilanggar. Penutupan jalan tanpa izin atau tanpa menyediakan jalur alternatif yang layak bisa berujung pada sanksi atau denda. Ini adalah bukti bahwa pemerintah serius melindungi hak-hak pengguna jalan dan menjaga ketertiban umum. Jadi, bukan cuma masalah 'saling mengerti' antar tetangga, tapi ada konsekuensi hukum di baliknya.

Baca juga: Anak Hasil Zina, Siapa Ayahnya? Sebuah Dilema dalam Goresan Takdir

Cerita Warga yang Terjebak, Ketika Bahagia Berujung Nestapa

Di luar aspek hukum, dampak sosial dari penutupan jalan ini seringkali jauh lebih terasa dan menyentuh sisi kemanusiaan kita.

Bukan Sekadar Macet, Tapi Gangguan Hak Hidup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun