Peran dosen dalam dunia pendidikan sangat krusial, terutama dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, kesejahteraan dosen, khususnya terkait gaji, sering menjadi sorotan, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara dan Asia Timur.
Gaji Dosen di Indonesia
Di Indonesia, gaji dosen ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), rincian gaji pokok adalah sebagai berikut:
*Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
*Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
*Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
*Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
*Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Selain gaji pokok, dosen juga menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setelah memperoleh sertifikasi pendidik. Bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor, diberikan tambahan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok.
Perbandingan dengan Negara Lain
Ketika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara dan Asia Timur, terdapat disparitas yang signifikan dalam hal remunerasi dosen:
*Singapura: Dosen di Singapura memiliki penghasilan tertinggi di ASEAN, dengan gaji pokok berkisar antara Rp75 juta hingga Rp208 juta per bulan.
*Malaysia: Dosen dengan pengalaman awal menerima gaji pokok sekitar RM3.500 atau sekitar Rp12 juta per bulan.
*Thailand: Dosen di Thailand memiliki rata-rata gaji pokok Rp7 juta per bulan.
*Filipina: Di Filipina, rata-rata gaji dosen berkisar Rp4,3 juta per bulan.
*Vietnam: Di Vietnam, gaji dosen rata-rata mencapai Rp5 juta per bulan.
*Brunei Darussalam: Dosen di Brunei menerima rata-rata gaji bulanan sekitar Rp34 juta.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa gaji dosen di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya, khususnya Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Beban Kerja Dosen (BKD) di Indonesia
Selain permasalahan gaji, dosen di Indonesia juga dihadapkan pada Beban Kerja Dosen (BKD) yang cukup berat. BKD mencakup:
1.Pendidikan dan Pengajaran: Melaksanakan perkuliahan, membimbing mahasiswa, dan melakukan evaluasi pembelajaran.
2.Penelitian dan Pengembangan Ilmu: Melakukan penelitian, menulis dan mempublikasikan karya ilmiah.
3.Pengabdian kepada Masyarakat: Melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
4.Tugas Penunjang: Kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas utama dosen.
Setiap dosen diwajibkan memenuhi minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS per semester dalam pelaksanaan BKD.
Meskipun dosen di Indonesia memiliki beban kerja yang kompleks dan beragam, remunerasi yang diterima masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Peningkatan kesejahteraan dosen melalui penyesuaian gaji dan tunjangan yang lebih kompetitif diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dosen dalam melaksanakan tugasnya.
Gaji Dosen di PTS: Realita yang Memprihatinkan
Berbeda dengan dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memiliki standar gaji lebih terstruktur, dosen di PTS sering kali menerima gaji yang jauh lebih rendah. Beberapa fakta yang mencerminkan kondisi ini antara lain:
*Gaji Pokok Rendah: Terdapat kasus di mana dosen PTS hanya menerima gaji pokok sebesar Rp300.000 per bulan. Hal ini terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi, di mana seorang dosen mengaku menerima gaji tetap sebesar Rp300.000, dengan honor mengajar per tatap muka sebesar Rp50.000 dan uang transport Rp15.000.
*Honor Mengajar per SKS: Banyak PTS menerapkan sistem pembayaran berdasarkan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang diajarkan. Rata-rata honor per SKS berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Dengan asumsi seorang dosen mengajar 12 SKS dalam satu semester, pendapatan dari honor mengajar hanya mencapai sekitar Rp1.800.000 hingga Rp2.400.000 per semester
Dampak terhadap Kehidupan Dosen
Kombinasi antara gaji yang rendah dan beban kerja yang berat memaksa banyak dosen PTS untuk mencari pekerjaan tambahan di luar kampus guna mencukupi kebutuhan hidup mereka. Hal ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi dosen, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.
Selain itu, dengan pendapatan yang minim, banyak dosen yang kesulitan membiayai pendidikan tinggi bagi anak-anak mereka, sehingga cita-cita untuk meningkatkan taraf pendidikan keluarga menjadi terhambat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI