d. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika pembayaran dilakukan melalui kredit atau lembaga keuangan, Anda juga dapat melaporkan kasus ini ke OJK untuk memeriksa pelanggaran terkait mekanisme pembayaran.
4. Cari dan Jalin Kontak dengan Korban Lain
*Bergabunglah dengan grup korban di media sosial atau komunitas tertentu yang mungkin sudah terbentuk.
*Dengan berkoordinasi bersama, korban memiliki kekuatan hukum lebih besar untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
*Penanganan secara kolektif juga lebih efektif dibandingkan tindakan individu.
5. Proses Hukum: Tuntut Travel Secara Perdata dan Pidana
Jika travel benar-benar menutup kantor dan tidak ada itikad baik, tuntutan hukum adalah langkah selanjutnya:
a. Gugatan Perdata
*Ajukan gugatan ke pengadilan perdata atas kerugian materiil.
*Gugatan ini bertujuan untuk meminta ganti rugi atau pengembalian uang.
b. Laporan Pidana
*Laporkan unsur penipuan ke kepolisian.
*Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) dapat digunakan sebagai dasar hukum.
Jika travel memiliki aset yang masih bisa dilacak, pengadilan dapat memutuskan penyitaan untuk mengganti kerugian korban.
6. Gunakan Media untuk Mendapatkan Dukungan Publik
*Ekspos kasus ini melalui media massa atau media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik.
*Media juga dapat menekan pihak-pihak terkait agar bertindak lebih cepat.
Namun, pastikan untuk menyampaikan informasi secara faktual agar tidak melanggar hukum atau berujung pada kasus pencemaran nama baik.
7. Jangan Terhenti pada Penyesalan
Tertipu oleh travel umroh sering kali menjadi pengalaman traumatis, terutama karena menyangkut ibadah suci. Meski demikian, penting untuk tetap tenang dan fokus pada langkah-langkah penyelesaian:
*Jangan merasa malu untuk mengakui bahwa Anda menjadi korban. Penipuan umroh adalah masalah yang dialami banyak orang.
*Lanjutkan perjuangan hingga keadilan tercapai.