Mohon tunggu...
taufiku
taufiku Mohon Tunggu... -

Selalu ingin berbagi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Komitmen Pemda, Wujudkan Sekolah Berkualitas

13 Oktober 2017   09:11 Diperbarui: 13 Oktober 2017   09:17 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan berbagai langkah strategis untuk mendongkrak kualitas pendidikan. Dalam dua tahun terakhir, Kemdikbud merevisi kurikulum 2013, menata sistem penilaian, meningkatkan mutu guru, melengkapi sarana, menggulirkan Gerakan Literasi Sekolah (GLS), serta menggalakkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Kondisi pendidikan Indonesia saat ini belum mengembirakan karena nilai rata-rata akademik siswa masih rendah. Bahkan lebih rendah bila dibandingkan dengan pendidikan negara-negara tetangga. Potret ini terkuak dari hasil survei yang dilakukan oleh Programme for International Student Assessment (PISA) pada tahun 2015. Hasil survei yang dirilis oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada Desember 2016 ini menempatkan Indonesia pada peringkat 64 dari 72 negara yang berpartisispasi. Thailand berada di urutan 56, Vietnam di posisi 8, sedangkan Singapura menempati  peringkat pertama.

Survei yang dilaksanakan setiap tiga tahun ini dilakukan untuk mengukur kompentensi membaca, matematika, dan sains siswa yang berumur 15 tahun. Dalam usia ini, siswa di Indonesia, biasanya, duduk di kelas IX atau X. Hasil survei ini menggambarkan pencapaian siswa pada ketiga kompetensi tersebut dalam satu  negara.

Selain rendahnya nilai akademis yang terekam dalam hasil survei PISA, pendidikan Indonesia dihadapkan pada realita moral bangsa yang kian memprihatinkan. Para remaja yang diharapkan akan membangun negara di masa depan banyak terjangkiti penyakit sosial semisal pergaulan bebas dan narkotika. Mereka kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi etika dan moral.

Pada tahun 2015, Badan Kerjasama Organisasi-organisasi Wanita (BKOW) Gorontalo melakukan survei melibatkan 4.500 responden siswi SMP Gorontalo. Hasil survei tersebut menunjukkan 97% responden pernah menonton film dewasa, 93,7% pernah melakukan ciuman, 62,7% pernah melakukan hubungan seksual, dan 21,2% pernah melakukan aborsi.

Rendahnya pencapaian kompetensi akademis, serta merosotnya moral remaja menunjukkan belum tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 20  tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Belum terpenuhinya tujuan pendidikan nasional menandakan bahwa kualitas pedidikan kita masih kurang baik atau bahkan dianggap tidak berkualitas. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan (Goetsch dalam Tjiptono. 1998:4). Sedangkan menurut Nurkolis (2002) sesuatu dianggap berkualitas jika barang atau jasa memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Berpijak pada definisi di atas, pendidikan disebut berkualitas bila memenuhi tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Sekolah layak mendapat predikat berkualitas jika tujuan satuan pendidikan tercapai. Sekolah berkualitas mampu mewujudkan visi dan misi yang ditetapkan, serta memberikan kepuasan terhadap semua harapan  untuk apa sekolah itu didirikan.

Kualitas sekolah tidak saja diukur dari kompetensi lulusan semata, namun meliputi semua proses yang dilakukan hingga melahirkan peserta didik yang  memiliki kompetensi sesuai bahkan melebihi harapan. Dimulai dari proses perencanaan penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran, kegiatan pembiasaan, hingga semua layanan pendidikan baik administrasi ataupun non administrasi menunjukkan sebuah proses yang berkualitas. Proses yang menghadirkan kepuasan dan dapat dipertanggung jawabkan.

 Pendidikan merupakan produk layanan atau jasa. Kualitas sebuah jasa dapat diidentifikasi melalui lima karakteristik kualitas jasa seperti yang dikemukakan oleh Zeithaml  yaitu: bukti langsung, daya tanggap, jaminan, dan empati.

  • Bukti langsung (tangibles).
  • Sebagai sebuah jasa, kualitas pendidikan tidak bisa diindra melalui produknya secara langsung. Berbeda dengan produk berupa barang yang kualitasnya dapat diketahui dengan mengamati fisik produknya. Walaupun demikian, kualitas pendidikan dapat diukur melalui sumber daya pendidikan yang dapat diamati seperti gedung sekolah, ruang perpustakaan, media pembelajaran, pendidik dan  tenaga kependidikan.
  • Sekolah yang memiliki fasilitas belajar lengkap dan bagus, guru profesional dan tenaga kependidikan handal mengindikasikan bahwa sekolah tersebut berkualitas. Sebaliknya, jika jumlah gurunya kurang atau cukup tapi tidak memenuhi standar profesional, tenaga kependidikannya asal-asalan, kualitas sekolah tersebut dapat disangsikan.
  • Daya tanggap (responsiveness).
  • Salah satu indikator sekolah berkualitas adalah kepekaan tenaga kependidikan dalam merespon kebutuhan siswa atau warga lainnya terhadap pelayanan kependidikan. Kepala sekolah terampil mengambil keputusan, guru mengajar dan membimbing dengan profesional, pustakawan memberikan pelayanan maksimal, tenaga administrasi bekerja dengan cekatan, dan penjaga bekerja dengan tanggung jawab.
  • Jaminan (assurance).
  • Sekolah berkualitas memiliki prosedur operasi standar. Setiap bagian organisasi mengetahui tugasnya masing-masing dalam setiap kegiatan. Karena itu sekolah memberikan jaminan terhadap pelayanan yang memuaskan.
  • Selain jaminan penyelenggaraan pendidikan, sekolah memberikan jaminan terhadap kompetensi atau karakter apa saja yang pasti dimiliki oleh setiap peserta didiknya. Nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan jaminan sekolah terhadap nilai akademis peserta didik. Sedangkan jaminan sikap dan moral peserta didik lahir dari kegiatan PPK yang membumi di sekolah.
  • Empati (emphaty).
  • Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) empati diartikan sebagai keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain.
  • Empati dalam dimensi kualitas pendidikan ditunjukkan oleh segenap tenaga kependidikan di sekolah yang merasa atau memposisikan dirinya sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan. Sehingga dengan memiliki perasaan ini tenaga kependidikan bisa memahami kebutuhan pengguna jasa pendidikan dan memenuhi kebutuhan mereka.
  • Pemangku pendidikan dapat menunjukkan empatinya kepada pengguna layanan pendidikan dengan menggunakan komunikasi yang baik. Komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan pelayanan prima institusi pendidikan. Komunikasi yang tepat akan menyempurnakan kekurangan yang dimiliki sekolah.

 Sebagai sebuah ikhtiar untuk menjamin pendidikan yang berkualitas, pemerintah menetapkan delapan standar nasional pendidikan yaitu: standar kompetensi lulusan, standar proses, standar PTK, standar sarana prasarana, standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Setiap jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA memiliki standar masing-masing. Jika seluruh sekolah memenuhi standar nasional ini, maka pendidikan yang berkualitas lebih berpeluang akan dinikmati oleh semua masyarakat. Walaupun perbedaan kualitas antara lembaga pendidikan di kota dengan pedalaman pasti ada, setidaknya dengan terpenuhinya delapan standar ini, harapan masyarakat di sekitar sekolah terhadap layanan pendidikan yang berkualitas dapat terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun