Pendidikan merupakan salah satu hal yang penting bagi setiap manusia, karena dengan adanya Pendidikan maka manusia akan bertumbuh dan berkembang dari hal yang tidak tahu menjadi tahu dan dari yang tidak paham menjadi paham. Lingkungan pendidikan pertama kali yang diperoleh setiap insan yaitu di lingkungan keluarga (Pendidikan Informal), lingkungan sekolah (Pendidikan Formal), dan lingkungan masyarakat (Pendidikan Nonformal), Pendidikan Informal adalah pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar,sejak seseorang lahir sampai mati. Proses pendidikan ini berlangsung seumur hidup. Selain itu, sekolah juga adalah salah satu tempat untuk mendapatkan Pendidikan secara formal yang memiliki tugas untuk mendidik para peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.
Peran Pendidikan menjadi salah satu hal yang berpengaruh untuk menciptakan atau membuat sumber daya manusia (SDM) menjadi lebih baik dari sebelumnya, tentu saja dengan pengetahuan dan Pendidikan yang lebih baik pula. Tempat untuk mendapatkan Pendidikan bukan hanya ada di sekolah, namun banyak tempat untuk mendapatkan Pendidikan dan pengetahuan selain di sekolah seperti lingkungan tempat tinggal
Sikap pemerintah terhadap Pendidikan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) adalah dengan menjalankan program wajib belajar 9 tahun sesuai dengan peraturan pemerintah No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang merupakan pelaksanaan dari UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) No.20 Tahun 2003. Berdasarkan program tersebut pemerintah melanjutkan program tersebut menjadi wajib belajar 12 tahun sehingga setiap masyarakat wajib mendapatkan Pendidikan hingga ke sekolah menengah atas atau sederajat, sehingga diharapkan SDM yang ada bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya
Salah satu provinsi yang telah melakukan program wajib belajar 12 tahun yaitu provinsi DKI Jakarta dengan berdasarkan pada peraturan daerah DKI Jakarta no.8 tahun 2006 tentang system Pendidikan. Pasal 5 ayat (1) berbunyi “Warga masyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti Pendidikan dasar samapi tamat”. Pasal 16 huruf (f) berbunyi “Pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajare 12 tahun khusus bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar
Berdasarkan hal tersebut, maka melakukan survei sampel terhadap masyarakat Rusun Albo di daerah Cakung Barat tentang Pendidikan terakhirnya dengan rentang usia 20-25 tahun. Berdasarkan survei tersebut warga masyarakat sudah melakukan Pendidikan 12 tahun hingga ke jenjang sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahui tentang program wajib belajar 12 tahun yang dilakukan oleh pemerintah khususnya daerah DKI Jakarta. Berdasarkan hal tersebut dilakukan pemberikan beberapa pengetahuan dan sosialisasi tentang wajib belajar 12 agar para warga masyarakat tersebut bisa memberikan informasi tersebut ke lingkungan tempat tinggalnya atau minimal ke anggota keluarga yang masih bersekolah. Selain memberikan pengetahuan tentang wajib belajar 12 tahun, maka diberikan juga sosialisasi tentang pentingnya Pendidikan bagi kehidupan agar masyarakat tidak menganggap Pendidikan adalah hal yang sepele

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI