Mohon tunggu...
Tatang Sunendar
Tatang Sunendar Mohon Tunggu... Notaris - seorang pendidik

menulis bagian tidak terpisahkan dari profesi sebagai pendidik nn. karena itu tulis menulis sudah mejadi suatu hal yang biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru Penggerak Guru Istimewa

19 Oktober 2022   09:43 Diperbarui: 19 Oktober 2022   09:46 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

".....Guru penggerak guru  istimewa ....." itulah kutipan  dari ucapan salah seorang pejabat di dinas Pendidikan saat memberikan sambutan pada kegiatan lokakarya 7 program guru penggerak di salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu alasan yang dikemukakan kenapa guru penggerak guru istimewa adalah guru penggerak merupakan pintu masuk untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

Program guru penggerak merupakan program yang digagas oleh Mas Mentri  Nadiem Makarim, proses rekrumen program guru penggerak sejak tahun 2020 sudah memasuki  angkatan ke 7  dan dari satu angkatan ke angkatan lainnya menunjukan  kecenderungan minat yang meningkat dari berbagai lapisan guru. Guru penggerak merupakan program pendidikan dari pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru. 

Selain itu hadirnya program guru penggerak diharapkan mampu menggerakkan komunitas belajar. Prinsip program ini sama seperti kurikulum merdeka dimana menggunakan metode yang lebih fleksibel. guru penggerak diharapkan mendorong upaya peningkatan kualitas pendidikan di sekolah maupun dimasyarakat.

Adapun yang menjadi tujuan adanya program guru penggerak Guru penggerak diharapkan mampu menciptakan individu guru dengan tujuan guna mengembangkan peserta didik dengan refleksi, dan pembelajaran secara mandiri maupun kelompok ,menggerakan ekosistem pendidikan dengan membuka banyak kolaborasi,mendorong tingkat kepemimpinan peserta didik agar menjadi pribadi yang lebih aktif dan percaya diri serta menciptakan format pembelajaran yang menyenangkan dan mendukung hasil pembelajaran yang implementatif kepada peserta didik.

Kembali ke pernyataan guru penggerak guru istimewa dari pejabat tersebut saya setuju sekali, karena ada beberapa  alasan kenapa setuju diantaranya:

Pertama proses rekrutmen  program guru penggerak  dilakukan dengan proses yang panjang  dimulai dengan seleksi administrasi, seleksi  penulisan essai, simjulasi mengajar serta wawancara,

Kedua proses pelatihan bagi guru penggerak mempunyai durasi waktu yang panjang untuk angkatan pertama sekiar 9 bulan dan selanjutnya 6 bulan, selama proses pelatihan dilakukan pendampingan oleh guru pengajar praktek, setiap bulan sekali dilakukan lokakarya  dan diakhiri dengan panen karya hasil guru penggerak  

Ketiga  proses rekrutmen guru penggerak tidak mengenal status guru semua guru apakah itu guru honorer, guru kontrak maupun ASN asal telah mempunyai masa kerja lebih tiga tahun mengajar pun demikian status sekolah negeri maupun sekolah swasta boleh mendaptar, juga tidak membedakan daerah asal apajah kota, daerah maupun daerah remot area ( 3T) bisa mendaftar.

Keempat terbitnya  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepaia Sekolah, Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Pada pasal 2 menyatakan calon kepala sekolah harus memenuhi persyaratan  dengan salah satunya memiliki Sertifikat Guru Penggerak; dan ini sudah diterapkan oleh beberapa kabupaten dan kota dalam proses pengangkatan kepala sekolah khususnya bagi angkatan pertama.

Kelima  terbitnya  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang  organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak (BBGP)serta Balai Guru  Penggerak (BGP). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun