Mohon tunggu...
Tasyahadul FadlatilLaili
Tasyahadul FadlatilLaili Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Bismillahirrohmaanirrohiim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Akuntansi Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

16 Juni 2021   15:22 Diperbarui: 16 Juni 2021   15:25 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akuntansi syariah merupakan ilmu sosial profetik karena semua aturan yang berkaitan dengan akuntansi syariah didapatkan secara normatif dari perintah yang ada dalam Al Quran yang digunakan sebagai arah praktik akuntansi. Perintah untuk senantiasa melakukan pencatatan dan perhitungan (proses akuntansi) dan pentingnya saksi (bukti transaksi) telah diperintahkan Allah SWT dalam firman-Nya Q.S Al Baqarah ayat 282 yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Esensi dari ayat diatas mengandung nilai-nilai sebagai berikut:

  • Melakukan pencatatan dalam setiap melakukan muamalah terlebih jika dilaksanakan tidak secara tunai
  • Pencatatan dilakukan dengan benar
  • Pencatatan dilakukan dengan jujur
  • Pencatat adalah orang yang mampu dalam bidangnya
  • Setiap transaksi harus selalu dicatat (larangan untuk jemu mencatat) baik transaksi kecil maupun besar
  • Menggunakan saksi (bukti transaksi) yang menguatkan, adil dan tidak menyulitkan
  • Merasa selalu diawasi oleh Allah, karena Allah Maha Mengetahui

Bisnis secara syariah dijalankan untuk menciptakan iklim bisnis yang baik dan lepas dari praktik kecurangan. Pertumbuhan bisnis berdasarkan syariah tampak jelas pada sektor keuangan. Adapun prinsip prinsip yang dirujuk dalam lembaga keuangan syariah sebagai berikut:

  • Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
  • Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal
  • Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya
  • Larangan menjalankan monopoli
  • Bekerjasama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh islam

Sesuai dengan fungsi dan jenis dana yang dapat dikelola oleh Bank Islam yang mengembangkan konsep bebas bunga, berbagai macam jenis produk Bank Islam ialah sebagai berikut:

  • Produk pengumpulan dana Bank Islam:
  • Simpanan Wadi'ah, titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota dengan cara mengeluarkan semacam surat perintah bayar lainnya.
  • Tabungan Mudharabah, simpanan atau tabungan pemilik dana yang penyetorannya dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati
  • Produk penyaluran dana
  • Diantara pembiayaan yang sudah umum dikembangkan oleh Bank Islam maupun lembaga keuangan Islam lainnya adalah:
  • Pembiayaan Bai'u Bithaman Ajil, Pembiayaan berakad jual beli adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara Bank Islam dengan nasabah, dimana Bank Islam menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal dan usaha anggotanya yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran.
  • Pembiayaan Murobahah, kesepakatan antara Bank Islam sebagai pemberi modal dan nasabah sebagai peminjam. Dimana proses pengembaliannya dibayarkan pada saat jatuh tempo pengembaliannya.
  • Pembiayaan Mudhorobah, Pembiayaan dengan akad syirkah adalah suatu perjanjian pembiayaan antara Bank Islam dan nasabah dimana Bank Islam menyediakan dana untuk peyediaan modal kerja sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersebut untuk pengembangan usahanya.
  • Pembiayaan Musyarokah, penyertaan Bank Islam sebagai pemilik modal dalam suatu usaha yang mana antara resiko dan keuntungan ditanggung bersama secara berimbang dengan porsi penyertaan.
  • Pembiayaan Al-Qordhul Hasan, Pembiayaan dengan akad ibadah adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Islam dengan nasabah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun