Mohon tunggu...
Tasmia annasc
Tasmia annasc Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Aborsi dalam Perspektif Al-qur'an dan Hadist

23 Desember 2018   03:18 Diperbarui: 23 Desember 2018   03:28 2021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam tulisan artikel moh. Saifullah ia mengatakan bahwa Aborsi adalah kata yang tidak asing kita dengarkan lagi, dimana aborsi ini biasa dilakukan oleh perempuan, hal ini dapat dibenarkan kerena pada dasarnya perempuan dipandang sebagai pelaku aborsi, yang secara faktual memang terjadi pada perempuan di masyarakat. 

Umumnya, aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor yang mendorong untuk melakukan aborsi diantaranya faktor ekonomi, sosial, bahkan hubungan seks di luar nikah. 

Dalam ajaran islam melarang melakukan hal ini dikarenakan sangat membahayakan perempuan yang sangat beresiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa sang ibu, namun hal ini tetap saja dilakukan dengan alasan aborsi merupakan hak produksi atau bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya. Dalam pandangan hukum islam aborsi hukumnya haram, kelahiran dalam masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. 

Aborsi dapat dilakukan jika kondisi dalam keadaan "darurat", contohnya saat kandungan itu membahayakan jiwa si ibu. Sedangkan aborsi pada usia kehamilan dibawah 40 hari hukumnya "makruh". Inipun dapat dilakukan dengan izin dan keridhaan suami dan dengan adanya rekomendasi dari beberapa dokter spesialis bahwa aborsi yang dilakukan nanti tidak membahayakan jiwa si ibu. 

Apa bila ruh yang telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin), kemudian mati karena melakukan aborsi maka hal itu merupakan pembunuhan merupakan hal yang sangat fatal yang di diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. 

Hal ini bahkan termasuk pertanggungjawaban pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan ini berkewajiban membayar diyat yang sesuai dengan perincian ketentuan yang ada. Dalam surah (Al-Baqarah: 228) yang artinya
 " dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat ."
  Dalam ayat diatas mengatakan bahwa janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu yang telah Allah ciptakan untukmu dan menghindar darinya dengan berbagai cara apapun itu, karena Allah juga memberikan keringanan kepadamu jika dibulan ramadhan  berbuka bilamana puasa itu menyusahkan dirimu dan juga membahayakan anak yang ada didalam kandunganmu.

Sebelum jauh membahas tentang bolehnya aborsi baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan aborsi. Secara umum istlah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dengan mengeluarkan janin secara paksa sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak sengaja. Biasanya dilakukan pada saat usia janin masih mudah sebelum bulan ke empat masa kehamilan, dan secara medis adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup diluar kandungan secara mandiri.


Aborsi adalah suatu perbuatan yang dimana menggugurkan kandungan yang tidak asing lagi era zaman ini, padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan oleh Allah swt. Aborsi dapat dilakukan dengan alasan syarat yang telah di tentukan, ada beberapa macam perbuatan aborsi diantaranya :

Abortus spontaneous, ini adalah aborsi yang terjado secara spontan atau secara alamiah yang terjadi dengan sendirinya, tidak dengan adanya unsur kesengajaan dan tanpa pengaruh dari luar atau tindakan apapun yang dapat menggugurkan janin. Biasanya ini terjadi dikarena sel telur yang kurang baik kualitasnya atau bisa saja karena kecelakaan dan sebagainya.


Abortus therapeuticus (aborsi medis), ini adalah aborsi yang dilakukan dengan berbagai pertimbangan medis yang benar-benar, dan matang dan tidak tergesa-gesa dan biasanya dilakukan untuk menyelamatkan jiwa sang ibu.


Abortus provocatus (aborsi buatan atau disengaja), ini adalah aborsi yang dilakukan dengan cara sengaja dan direncanakan oleh ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan dan dukun  beranak) dalam hal ini dilakukan tanpa indikasi medis. Hal ini yang membahayakan jiwa si ibu dan aborsi macam ini dianggap sebagai tindak pidana.  


Dari beberapa macam aborsi diatas yang terakhir sering disebut dengan aborsi ilegal dan diancam hukum pidana maupun hukum islam karena telah membahayakan jiwa si ibu walaupun itu merupakan keninginan si ibu, juga aborsi yang dilakukan di urutan ketiga diatas biasaynya dilakukan pada kehamilan yang tidak diinginkan yang biasanya terjadi dikalangan remaja yang belum ada ikatan pernikahan (seks bebas). dari ketiga macam aborsi diatas yang kedua merupakan aborsi yang hukum pidana dan hukum islam memberikan keringanan kualifikasi dan ketentuan yang berbeda-beda menurut faktor penyebabnya, ringan dan beratnya jenis dan sifatnya.


Disamping itu wanita yang melakukan aborsi terutama bagi remaja atau wanita yang belum ada ikatan pernikahan lalu melakukan aborsi akan terus merasakan rasa bersalah yang tertanam dalam jiwa mereka yang sulit dilupakan bertahun-tahun lamanya dan hilang dalam hidupnya.
Saya dapat melihat contoh dari orang-orang disekeliling saya yang menanggapi kata aborsi sangat negatif terutama bagi yang pernah mengalaminya, banyak dari mereka merasa bersalah karena telah melakukan dosa atau hal yang menyakiti hati nurani mereka atas kelakuan yang mereka lakukan yang yang sulit dimaafkan untuk dirinya sendiri, setelah melakukan aborsi penyesalan timbul dihati mereka terutama bagi mereka yang belum ada ikatan suami istri.


Dapat kita lihat secara eksplisit al-qur'an tidak menyatakan kapan janin itu atau embrio disebut sebagai "manusia". Namun dalam al-qur'an banyak menjelaska proses perkembangan janin dalam kandungan ibu. 

Ada yang menjelaskan secara sekilas dan ada pula yang menjelaskan secar rinci. Berikut ayat-ayat yang mejelaskan perkembangan janin secara rinci. Dalam surah al-hajj: 5. Yang artinya:
" wahai manusia, jika kamu meragukan hari kebangkitan, maka sesungguhnya kami telah menjadikan kamu dar tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurnah kejadiannya dan yang tidak sempurnah, agar kami jelaskan kepada kamu  dan kami tetapkan dalam rahim menurut  kehendak kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, dan kemudian beransur-ansur mejadi dewasa."

Juga dijelaskan pada surah al-mu'minun ayat 12-14. Yang artinya:

   "  Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging  itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha Suci Allah Pencipta Yang Paling Baik."


Dalam ayat-ayat diatas, secara rinci mejelaskan proses terciptanya manusia dan perkembangan janin didalam kandungan. Dapat kita lihat diatas bahwa awal kejadiannya manusia diciptakan dari tanah, selanjutnya dari air mani yang mengandung beribu-ribu sperma yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang. Setelah salah satu sel itu bertemu dengan ovum lalu menyatu dan bergantung pada dinding rahim, selang beberapa waktu air mani itu berubah menjadi segumpal darah, selanjutnya berubah menjadi segumpal daging. 

Kemudian allah menciptakan tulang belulang dari segumpal daging tadi lalu dibungkus lagi dengan daging. Selang beberapa waktu, ia akan menjadi makhluk yang memiliki bentuk yang indah sampai tiba saatnya dilahirkan kedunia menjadi bayi mungil dan menggemaskan.
Namun melihat penjelasan ayat diatas tidak menyebutkan kapan janin mempunyai ruh. Mengenai hal itu dapat kita lihat hadis yang mengungkapkan peniupan ruh ke dalam janin, yakni: HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud


"sesungguhnya kamu berada di rahim ibumu selama 40 hari sebagai muthfah, kemudian menjadi 'alaqah selama masa yang sama, lalu menjadi mudgha pada masa yang sama pula. Lalu Allah mengutus seorang malaikat dan meniupkan ruh kedalam tubuhnya. Kemudian malaikat itu diperintahkanNya menulis empat kalimat, lalu malaikat itu menulis rezekinya, ajalnya, amalnya, kebahagiaan dan kesensaraannya."
Tidak hanya hadis ini ada hadis lagi yang membahas tentang hal ini, yaitu sebagai berikut: HR. Muslim dari Huzaifah bin Asid
" jika nuthfah melewati 42 malam, maka tuhan mengutus malaikata untuk membentuk rupa, pendengaran, penglihatan, kulit, daging dan tulangnya. Malaikat bertanya, "ya tuhanku, lelaki atau perempuan?" Allah pun memutuskan sesuai kehendakNya dan malaikat mencatatnya."
Dari dua hadis diatas memberikan informasi mengenai kapan ruh ditiupkan. Dimana hadis pertama ini mengatakan bahwa ruh ditiupkan setelah embrio melewati masa 120 hari yang terdiri dari tiga tahap yang telah di jeaskan di atas yaitu usia 40 hari menjadi nuthfah, 40 hari menjadi 'alaqah dan 40 hari menjadi mudghah. Sedangkan hadis kedua ini mengatakan bahwa ruh ditiupkan setelah embrio melewati masa 42 hari. Riwayat yang lain ada yang menyebut 40 hari dan 45 hari.

Nah, disini dapat kita lihat perbedaan hadis mengenai pemberian ruh kepada janin dalam kandungan, ini yang kemudian menjadi sumber ikhtilaf (perbedaan atau perselisihan) mengenai hukum aborsi karena keberadaan ruh sebagai fuqaha sebagai tanda awal kehidupan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni manusia yang memiliki raga dan jiwa. Akan tetapi pendapat yang kuat dari para fuqaha adalah hadits yang pertama, yaitu setelah janin berumur lebih dari 120 hari atau 4 bulan lebih yang kemudian dianggap sebagai awal kehidupan manusia.


Mengenai hukum aborsi semua ulama dari semua madzhab mengatakan bahwa aborsi setelah kehamilan melewati 120 hari itu haram dilakukan, karena pada saat itu janin telah mempunyai nyawa. Dari dasar hukum ini dilihat dari hadis yang pertama sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Maka, jika aborsi dilakukan itu sama halnya membunuh manusia atau anak dalam kandungan ibu. Namun aborsi yang dilakukan pada usia lebih dari 120 hari boleh dilakukan dengan syarat dalam keadaan "darurat", seperti halnya membahayakan jiwa si ibu dan dengan saran dari dokter atau bidang atau ahli dalam hal ini.

 Karena dalam hal ini nyawa seorang ibu di anggap lebih penting dari pada janin yang ada didalam kandungan si ibu, karena ibu adalah tempat berasal janin itu. Maka melakukan aborsi hukumnya makruh dan inipun dengan adanya syarat atau izin dari suami istri dan adanya rekomendasi dari dua dokter atau bidan dalam keahlian ini bahwa keputusan ini adalah untuk kebaikan si ibu.

bagi saya sendiri melihat hal ini saya dapat mengatakan bahwa tingginya angka kematian yang dialami seorang perempuan terutama bagi remaja yang belum ada ikatan suami istri atau melakukan seks bebas sangat berakibat melakukan aborsi yang tidak aman yang dimana ini merupakan problem yang patut kita perhatikan. Kindisi ini sangatlah membahayakan keselamatan sang ibu, Walaupun aborsi ini dijadikan solusi terkahir untuk menghindari terjadinya kelahiran anak yang tidak diinginkan oleh mereka (ibu dan ayah).


 tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini sudah termasuk ranah sosial baik secara fisik, psikis, ataupun psikososial di lingkungannya. Sehingga fiqih harus berperang pada etika sosial yang tidak hanya mengeluarkan hukum halal, haram, mubah, makruh, tetapi juga lebih memberikan solusi hukum untuk menyelesaikan maslaah sosial tersebut.

Kesimpulan
Secara umum aborsi merupakan hal yang keji, merupakan hal yang sangat negatif dan haram untuk dilakukan. Begitulah pemahaman seseorang yang memahami ayat al-qur'an dan hadis secara tekstual saja. Namun walaupun begitu, hukum aborsi secara khusus perlu dikaji secara lebih mendalam, karena aborsi bukanlah dalam satu bentuk tindakan, tetapi juga mempunyai berbagai alasan mengapa itu dilakukan. 

Dalam tulisan ini kita dapat melihat bahwa seluruh ulama dari semua madzhab sepakat bahwa aborsi setelah 120 hari itu haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Aborsi yang dilakukan diatas 120 hari hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat, seperti halnya membahayakan jiwa si ibu. Maka dari itu hukumnya makruh tapi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun untuk keselamatan perempuan juga sangat berisiko untuk melakukan aborsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun