Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cerdas Hadapi Gempuran Krisis dengan SIGAP

30 Juni 2020   20:52 Diperbarui: 30 Juni 2020   20:55 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: lomboktraveling.com

Perilaku ini berdampak pada langkanya barang di pasar yang berakibat naiknya harga-harga. Kondisi ini bisa memicu krisis lebih dalam.

Cara bijaksana menghindari panic buying adalah dengan menaruh kepercayaan terhadap pernyataan pemerintah, ikhlas mematuhi ketentuan pembatasan pembelian barang oleh toko, dan menghindari hoaks.

Rush money atau menarik dana di bank secara besar-besaran adalah contoh lain perilaku panik. Krisis ekonomi tahun 1998 ditandai dengan rush money yang berdampak pada menurunnya likuiditas bank. Bank bisa kolaps dibuatnya.

Dana nasabah di Bank saat ini dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi tidak ada alasan untuk melakukan rush money.

Integritas

Integritas adalah konsep perilaku yang menjunjug tinggi nilai-nilai kebeneran yang diyakini. Keteguhan memegang prinsip hidup sejatinya tak bisa ditawar dalam kondisi apapun.

Krisis kadang membuat sebagian orang menggadaikan integritasnya. Menimbun barang kebutuhan pokok atau barang yang sedang dibutuhkan masyarakat demi meraih keuntungan adalah contohnya.

Dilihat dari hukum agama dan hukum negara, menimbun barang demi mengeruk keuntungan jelas dilarang. Agama secara tegas menggapnya sebagai perbuatan dosa.

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Dari segi hukum positif, menimbun barang merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar bagi yang terbukti melanggar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun