Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, PNS pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki. Sedangkan celana cingkrang adalah celana yang ujung bawah celana berada di atas mata kaki. Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Menag seharusnya tidak mengatur cara orang berpakaian. Kalaupun menyangkut keagamaan maka itu menjadi urusan Menteri Agama. Menag seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi seseorang, karena keyakinan seseorang merupakan mutlak hak pribadi setiap orang.
Tentang pro dan kontra larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang sangat sensitif. Selain akan menyinggung ideologi seseorang, juga di Indonesia adalah negara yang beragam baik dari suku, bangsa, bahasa, hingga agama. Keberagaman tersebut memang dapat memicu perselisihan pendapat, termasuk cara berpakaian dengan atribut agama. Untuk meningkatkan kualitas ketaatan dan pemahaman beragama tersebut, Kemenag akan beriringan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Program Kemenag berada di tataran pencegahan paham radikal, sedangkan BNPT pada domain penanggulangan akibat paham radikal.