Nama : Tarisa Tya Syafarokha
Dosen Pengampu : Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.
Prodi : Pendidikan Agama Islam
Fakultas : Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Indonesia adalah negara hukum, hal ini dibuktikan dalam sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi " Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Dengan konsep Negara Hukum sebagaimana yang tercantum dalam UUD N RI Tahun 1945 tersebut, maka bisa dipahami bahwa didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan b ernegara, dan masyarakat Indonesia diatur oleh hukum. Sebuah hal yang tak terkecuali dengan aturan yang mengatur tentang kewajiban masyarakat atau Warga Negara untuk memiliki identitas kependudukan.
Hukum adalah sebuah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan atas  kesusilaan dan juga mempunyai tujuan menjadikan pedoman bagi penguasa negara. Dimanapun kita pergi pasti ada aturan hukum yang mengikutinya. Hukum disuatu negara biasanya berbeda-beda dengan hukum dinegara lainnya, dan dalam suatu negara terdapat beberapa daerah yang emiliki hukum adat, yaitu hukum yang lahir dari kebudayaan suatu suku bangsa.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai sebuah kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Kepastian hukum menghendaki perumusan kaidah-kaidah yang sudah ditegakkan atau dilaksanakan dengan tegas. Hal ini yang menyebabkan bahwa sebuah hukum harus diketahui pasti oleh warga masyarakat.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu sebuah bagian dari budaya hukum, yang ada dimasyarakat yang sesuai dengan indicator pengembangan yang akan dikembangkannya. Kesadaran hukum dilingkungan terdiri menjadi tiga bagian, yakni, infrastruktur, informasi, dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan kesadaran hukum bagi masyarakat. Karena didorongnya keinginan untuk membantu para masyarakat dalam upaya mengembangkan kesadran hukum lingkungan supaya bisa memanfaatkan sesuai dengan tempatnya. Karena Sebagian besar masyarakat salah dalam memaknai kesadran  hukum.
Dalam masyarakat modern, salah satu cara yang digunakan untuk mengetahui sebuah pengaruh jangkauan hukum dalam masyarakat yaitu "hukum hanyalah mengatur sebuah masalah kejahatan saja". Karena pada sejatinya, hukum tidak hanya mengatur masalah kejahatan saja, tetapi banyak hal penting lain yang yang dapat dikaji didalamnya, contohnya filsafat hukum, norma hukum, ataupun ilmu hukum sendiri. Tentu saja kesalahan konsep yang sudah terlanjur dipahami oleh masyarakat diakibatkan oleh konsep hukum yang terpelihara dengan adanya pemberitaan di sebuah media massa.
Cara meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat. Kesadaran hukum hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseoran maupun kesadaran sebuah kelompok yang berlaku secara umum dan semua kelompok masyarakat ini harus taat terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangatlah penting untuk terciptanya sebuah ketertiban, perdamaian, ketentraman dan untuk sebuah keadilan, untuk pergaulan sesame warga masyarakat. Banyak upaya yang bisa digunkan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, tetapi sebaikya kesadaran hukum ini sudah diterapkan sejak dini, melalui pendiidkan, program pemerintah wajib belajar 9 tahun. Ini adalah sebuah bagian dari Pendidikan hukum yang secara nyata oleh pemerintah, kesdaran hukum juga boleh berupa sebuah seminar, berupa kampanye, promosi, dan keteladan tokoh masyarakat.