Mohon tunggu...
Tari nusantara
Tari nusantara Mohon Tunggu... Freelancer - Adalah seorang pembelajar baru di dunia kepenulisan dan berminat mengembangkan keterampilan menulisnya

Belajar dari apapun, siapapun dan kapanpun, agar bermanfaat bagi diri, keluarga, lingkungan, dan negara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembatalan Jamaah Haji Indonesia 1441 H/2020 M

7 Juni 2020   20:03 Diperbarui: 7 Juni 2020   19:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu secara ekonomi. ibadah tahunan ini menjadi ibadah rutin bagi umat Islam se-dunia. 

Ibadah Haji yang semula hanya bisa diakses bagi keluarga kaya secara financial, saat ini jamaah Haji Indonesia mengalami peningingkatan signifikan semenjak adanya dana talangan. Kondisi seperti ini menyebabkan antrian jamaah Haji Indonesia untuk saat ini harus mengantri hingga 20 tahun an. 

Pendaftaran Haji yang langsung bisa berangkat terakhir terjadi di tahun 2008. Aada dua jenis ibadah haji yang ditawarkan, diantaranya ibadah haji regular yang diselenggarakan oleh kementrian agama di bawan dirjen Haji dan Haji Khusus yang dilaksanakan di bawah bimbingan travel Haji. 

Haji Reguler ini untuk saat ini harus mengantri sekitar kurang lebih 20 tahun-an. Sedangkan Haji khusus bisa langsung berangkat tanpa antri dengan biaya tentu lebih mahal dan fasilitas berbeda dengan haji reguler.

Musim ibadah haji tahun 2020 ini jatuh di bulan Juni sampai Juli, namun karena kondisi bencana pandemic covid-19 sebagai wabah global menular yang melanda berbagai negara di dunia, maka pemerintah Indonesia melalui kementrian Agama membatalkan pemberangkatan Haji tahun 1441 H/ 2020 M, hal ini KMA RI Nomor 494 tahun 2020. 

Pertimbangan yang dipakai diantaranya : pertama dikarenakan sampai tanggal 1 juni 2020 pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan surat keputusan penylenggaraan Ibadah Haji. kedua menunaikan ibadah haji wajib bagi yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjamin keselamatan, kesehatan, dan keamanan jamaah haji selama di Embarkasi, debarkasi, selama perjalanan dan di Arab Saudi. 

Ketiga dalam islam, menjaga keselamatan jiwa merupakah bagian dari maqashid syariah selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam membuat hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat. 

Keempat bahwa kesehatan dan keselamatan jamaah haji terancam jiwanya oleh pandemic globlal Covid-19 yang hampir melanda seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Karena alasan di atas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama membatalkan pemberangkatan calon jamah Haji Tahun 2020 M.

Dalam hal ini kementrian Agama Kabupaten Banjarnegara dengan mewawancarai pak Mutholib selaku staf PHU untuk tahun ini ada 888 calon jamaah haji regular, ada 9 calon jamaah haji meninggal karena sakit. 8 diantaranya dilimpahkan kepada ahli waris dan 1 calon jamaah haji dibatalkan pemberangkatannya.

Ada sekitar 4 Kloter (kelompok Terbang) dengan estimasi, kloter 72 akan tergabung dengan kabupaten Cilacap, Kloter 73 dan 74 dari kabupaten Banjarnegara dan kloter 75 akan tergabung dengan kabupaten Purbalingga. Persiapan matang administrative Calon haji Banjarnegara sudah sangat matang dilakukan sejak bulan Oktober 2019. 

Berdasarkan keputusan mentri Agama pada tanggal 1 Juni 2020, Kasi PHU H. Muhammad Syafi', S. Ag merespon cepat mengadakan rapat koordinasi secara daring bersama KAnwil Jateng menggunakan Zoom pada tanggal 02 juni 2020 jam 13.30 WIB dengan agenda meyamakan persepsi terkait KMA nomor 494. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun