Mohon tunggu...
Tardi Setiabudi
Tardi Setiabudi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Rendah Hati Motivasi Diri

Tardi Setiabudi, berasal dari salah satu desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlunya Kejelasan Status Perangkat Desa sebagai Pelayan Publik

21 April 2021   21:06 Diperbarui: 25 April 2021   14:47 6130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar instink.net

Semenjak lahirnya undang-undang baru tentang desa nomor 6 tahun 2014, pemerintah desa merasakan adanya angin segar dan berwajah baru. Salah satunya adalah pengangkatan kembali perangkat desa untuk menghidupkan lembaga pemerintahan desa yang sebelumnya terlihat samar-samar hanya adanya struktur organisasi sedangkan orang-orang nya entah di mana. Sebelum adanya undang-undang desa yang baru, pelayanan publik hanya biasa dilakukan oleh dua orang yaitu oleh kepala desa dan sekretaris desa, itu pun kantor pelayanannya di rumah kediamannya. Dengan adanya kebijakan baru, semua kantor desa di setiap wilayah kecamatan sudah terbuka dengan lengkap, mulai dari sarana dan prasarana termasuk perangkat desa yang siap melayani sepenuhnya.

Pengangkatan perangkat desa bukan saja untuk menumbuhkan rasa semangat baru bagi pemerintah desa, akan tetapi dapat menciptakan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat aman dan nyaman. Misalnya dalam kepengurusan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, pembangunan dan sebagainya. Itu merupakan wujud nyata pemerintah desa yang sesungguhnya.

Secara teknis, pengangkatan perangkat desa berdasarkan kebijakan yang baru. Perangkat desa yang diangkat merupakan perangkat desa lama yang sudah terdaftar atau mempunyai surat keputusan kepala desa sebelum lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014. Namun ada syarat tertentu dalam pengangkatannya. Minimal pendidikan harus lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Akan tetapi kalau kebijakan itu tetap diberlakukan akan sangat sulit diwujudkan, karena perangkat desa lama tidak semuanya lulusan SMA sederajat. Contohnya di kabupaten lebak terdapatnya perangkat desa lama yang harus diangkat namun tetapi tidak memenuhi syarat karena pendidikan nya di bawah SMA atau sederajat. Untuk tetap dapat diangkat, maka syarat lanjutan harus menempuh atau melanjutkan pendidikan nya baik itu melalui paket B atau C jika umur calon perangkat desa tidak memungkinkan untuk melanjutkan secara reguler. Itu merupakan salah satu cara yang baik dilakukan untuk mewujudkan pengangkatan yang adil dalam menyelamatkan haknya.

Kalau tadi adalah pengangkatan perangkat desa lama. Sementara yang ini adalah pengangkatan perangkat desa baru. Perbedaan pengangkatan perangkat desa lama dengan yang baru yaitu dari syarat seleksi secara khusus. Di mana untuk menjadi seorang perangkat desa dalam mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan desa harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu yang dilaksanakan oleh tim kecamatan atau kabupaten. Seleksi tersebut mulai dari syarat pendidikan, tes tertulis, wawancara dan lainnya. Bagi calon yang dinyatakan lolos dalam seleksi, maka calon perangkat desa akan di tetapkan oleh kepala desa dengan surat keputusan kepala desa. sementara perangkat desa lama yang diangkat kembali hanya memberikan pembuktian surat keputusan kepala desa tentang pengangkatan sebelum adanya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak adanya seleksi dalam pengangkatannya.

Perangkat desa yang sudah dilantik, di sumpah dan ditetapkan tentunya harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab seperti hal pegawai negeri sipil sebagai pelayan publik. Secara umum perangkat desa merupakan pembantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa yaitu; penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun sudah berjalannya roda pemerintahan desa yang berpegang teguh pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Perangkat desa sebagai pelayan publik paling dasar atau bersentuhan langsung dengan masyarakat desa belum adanya status pegawai yang jelas dari pemerintah di atasnya seperti pegawai ASN yang sama-sama sebagai pelayan publik. Apakah perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataukah seperti pegawai swasta. Dalam undang-undang tersebut bahwa perangkat desa hanya dijelaskan sebagai pembantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Ini artinya perangkat desa hanya menjalankan visi dan misi kepala desa selama enam tahun tanpa ada status kepegawaian yang jelas. Inilah yang menjadi sebuah pertanyaan dari berbagai kalangan perangkat desa perihal status pegawai perangkat desa sebagai pelayan publik. Jika disebut ASN tentu harus ada penjelasan yang detail dari kebijakan tersebut jika disebut non ASN juga harus ada penjelasan yang sama.

Belum jelasnya status pegawai perangkat desa pada saat ini bukan saja menjadi pertanyaan bagi perangkat desa, namun juga dari berbagai kalangan di mata masyarakat desa. Ada yang mengira bahwa perangkat desa adalah pegawai negeri sipil karena dahulu adanya pengangkatan pegawai negeri sipil yang berasal dari sekretaris desa. Ada juga yang menganggap bahwa perangkat desa sebagai honorer. Sulitnya menjawab pertanyaan yang tepat dari masyarakat terkait status perangkat desa saat ini, yang padahal perangkat desa juga sama mendapatkan hak dan mempunyai kewajiban seperti ASN sebagai pelayan publik. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tepat tentunya pemerintah atau para aktor pembuat kebijakan publik perlunya membuat kebijakan status pegawai perangkat desa yang jelas dan tepat, misalkan seperti pegawai negeri sipil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun