Kompasiana. Com, Kendari-Penanganan kasus dugaan perjalanan fiktif yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Komisi II Fraksi partai golkar kota kendari berinisial NS pada tanggal 7-11 Maret 2017 yang telah dilaporkan oleh Lembaga Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) tak kunjung ada perkembangan. Hal ini di ungkapkan ketua divisi advokasi dan investigasi GERAK SULTRA, Â nursan saat di kunjungi pada pelaksanaan kegiatan Konfercab ke- VI GP Ansor Kota Kendari di Aula Pesantren Musabri, kendari, sultra, minggu 28 januari 2018 15.30 Wita.Â
Selain itu, kata nursan, Persoalan Dugaan Perjalanan Fiktif  yang telah dilaporkan pada tanggal 12 September 2017 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkesan di tutup-tutupi, "sehingga tidak ada informasi yang saya ketahui tentang perkembangan kasus tersebut". Pada hal dalam seminggu, tiga kali saya berkunjung di kejati sultra untuk mempertanyakan perkembangan penanganannya, namun tidak di pertemukan dengan Pihak yang menangani kasus tersebut  (Desember 2017).
Menurut Nursan, Â Lembaga Penegak Hukum Kejati Sultra bisa menangani persoalan ini sampai ada kepastian hukum secara transparan dan profesional sesuai aturan perundang-undangan demi terciptanya penegakan supremasi hukum di Indonesia terkhusus Sulawesi Tenggara.