Lalu, sesungguhnya untuk apa fungsi dan peran para wakil kepala pemerintahan dalam sistem politik pemerintahan bila dikaji dalam aspek demokrasi dan sistem pemerintahan yang cenderung menjadi model pemerintahan negara-negara di dunia.
Pertama, wakil kepala pemerintahan sesungguhnya adalah sebagai orang kepercayaan utama kepala pemerintah atau alter egonya kepala pemerintahan (presiden, gubernur dan bupati). Sesuai dengan fungsinya maka jika presiden, gubernur dan bupati tidak mampu menempatkan dan memberi peran maksimal kepada wakilnya dalam pemerintahan maka kepemimpinan tersebut dapat dikatagorikan gagal.
Kurang yakin? Silakan pantau semua kepala daerah yang bermasalah dengan para wakilnya cenderung menimbulkan centang perenang dalam pemerintahan termasuk dalam sistem pelayanan sosial dan kepercayaan publik dan menimbulkan issu politik tentang berbagai kecurangan dalam pemerintahan.
Kedua, justru keberadaan para wakil kepala pemerintah itu untuk mengatasi kekuasaan absolut atau kesewenangan dalam sistem kekuasaan negara dan daerah yang berpeluang membawa negara dan daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompok politik, dengan kata lain negara dan daerah dapat disandera dan melemahkan hak rakyat dalam kepemilikannya.
Ketiga, fungsi utama kapala pemerintahan adalah sebagai pembuat kebijakan publik, sebagai pengambil keputusan (desicion maker) dalam pemerintah dan berkaitan dengan semua sisi kehidupan seluruh masyarakat dalam negara atau daerah.
Keempat, dengan keberadaan wakil kepala pemerintahan maka kepala daerah teruji dalam bermusyawarah dan mufakat untuk penempatan kepentingan yang lebih prioritas, sehingga tidak mengundang sistem kekuasaan feodalis yang menempatkan keluarga dan sanak familinya terlibat dalam memerintah sebagaimana sistem kekuasaan raja dimasa lalu.
Kelima, keberadaan wakil kepala pemerintahan juga mendorong untuk implementasi sistem pemerintahan yang lebih terbuka, menutup celah untuk adanya hiden agenda dalam sistem kekuasaan yang dapat menggadaikan negara, daerah atau rakyatnya, berikutnya yang lebih penting justru berguna untuk meningkatkan kualitas sistem pemerintahan dari rakyat untuk rakyat.
Tentu secara normatif fungsi dan peran kepala daerah dapat dilihat pada peraturan negara yang sebahagian besar diwarnai dengan kata membantu kepala pemerintahan. Kemudian mengganti presiden, gubernur, bupati apabila berhalangan maupun berhalangan tetap. Semangat pergantian ini sebenarnya tidak ditempatkan sebagai semangat ofensif tetapi lebih defensif, yang bisa dimaknai berharap dan mencari cara terjadi halangan kepala pemerintahan, tetapi jika yang terburuk hal itu terjadi maka wakil kepala daerah meneruskan kepemimpinan hingga masa jabatan mereka berakhir.
Lalu, bagi yang berpikir bahwa kekuasaan sulit dibagi, sebagaimana hipotesa politik diatas, maka jawabannya adalah kepala daerah yang terpilih (sumber daya manusianya) tergolong tidak mampu memegang kekuasaan. Kenapa?
Jelas karena hakikat kekuasaan adalah kerjasama, jika seseorang tidak mampu bekerjasama maka dapat dipastikan orang tersebut tidak bisa berkuasa dalam sistem pemerintahan negara yang menganut sistem kekuasaan terbagi, karena mentalitasnya sebagai pemegang kekuasaan absolut sebagaimana raja.
Perhatikanlah bahwa mereka kepala pemerintah baik presiden, gubernur dan menteri yang berkecenderungan mengelola kekuasaan secara absolut lebih banyak bersikap otoriter dan cenderung menarik kekuasaan dalam kepentingan pribadi dan kelompok, yang pada akhirnya membawa mereka pada penyalahgunaan dan kesenangan dalam jabatannya. Sebahagian besar mereka tidak berpengetahuan dan berwawasan sempit dalam kepemimpinan, politik dan pemerintahan.