Mohon tunggu...
Tantri dwilestari
Tantri dwilestari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tantri

Ta 😉

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Mahasiswa Bersuara

12 Oktober 2019   21:02 Diperbarui: 12 Oktober 2019   21:18 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakang ini rakyat Indonesia digemparkan oleh berita revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

Hal ini membuat para mahasiswa menyuarakan suara rakyat, kejadian ini mengingatkan kita pada kejadian tahun 1998, saat itu para mahasiswa Universitas Trisakti ramai-ramai datang ke istana Negara, menuntut untuk menurunkan presiden Soeharto yang saat itu sudah menjabat selama 32 tahun. 

Oleh karena itu, mahasiswa pantas disebut sebagai penyambung lidah masyarakat atau disebut juga sebagai Agent of Change.

Dengan adanya hal ini suara masyarakat bisa disampaikan kepada para pemerintah. 

Sebagai generasi penerus bangsa yang baik, hendaknya para mahasiswa Indonesia berjuang dengan belajar yang giat untuk kepentingan memajukan bangsa Indonesia. 

Seperti kata presiden Ir. Soekarno "beri saya seribu orang tua makan akan ku cabut semeru dari akarnya, dan beri saya sepuluh orang pemuda makan akan ku guncangkan dunia".

Kalimat tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa dan pemuda merupakan tonggak dan kekuatan suatu bangsa. 

Aspirasi yang mereka perjuangkan atau disampaikan itu harus betul-betul sejalan dengan idealisme mereka sebagai mahasiswa yang menghendaki adanya kehidupan yang adil, keadilan dan kebenaran. 

mereka menilai semuanya mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi memperkuat institusi KPK. 

KPK selama ini sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsikorupsi, Sementara itu terkait wacana penerbitan Perppu KPK yang diusulkan mahasiswa serta para pegiat untuk membatalkan revisi UU Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) Presiden RI Joko Widodo harus memiliki alasan kuat yaitu memenuhi unsur kondisi genting dan memaksa. 

Dan Presiden sebelum mengeluarkan Perppu, lebih baik mendengarkan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi yang berkembang di kehidupan masyarakat Indonesia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun