Mohon tunggu...
Money

Jenis Potongan dalam Slip Gaji

4 Agustus 2017   21:16 Diperbarui: 4 Agustus 2017   22:24 1322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tanggal gajian adalah masa yang paling dinantikan oleh para karyawan . Tapi pernahkan Anda mengecek slip gaji yang Anda terima ? Jika Anda belum menerimanya, maka Anda bisa meminta slip gaji pada bagian HRD di perusaaah tempat Anda bekerja. Di dalam slip gaji, terdapat penerimaan dan potongan.

Berikut ini  beberapa potongan yang biasanya ditemukan dalam perhitungan gaji Anda setiap bulannya:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

2. BPJS Ketenagakerjaan

3. BPJS Kesehatan

4. Jaminan Pensiun

5. Potongan Kehadiran

6. Potongan Telat

7. Potongan Pinjaman

8. Potongan Koperasi

9. Potongan Lain-Lain

Itulah berbagai jenis potongan yang terdapat di dalam slip gaji. Sebenarnya potongan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan. Sebagian dari potongan tersebut dapat Anda manfaatkan nantinya jika Anda sudah memasuki masa pensiun atau tidak bekerja lagi atau keluarga Anda memerlukan pengobatan. Jika Anda menemukan suatu potongan yang tidak Anda pahami, sebaiknya ditanyakan kepada perusahaan untuk dijelaskan secara spesifik. Anda perlu tahu apa yang dimaksud dengan potongan lain-lain karena itu adalah hak Anda. 

Jadi, jika ada hal yang kurang jelas dalam slip gaji, Anda berhak bertanya dan mendapatkan penjelasan. Siapa tahu hal tersebut terjadi karena perusahaan melakukan kesalahan dalam penghitungan gaji. Untuk mengurangi resiko kesalahan perhitungan, sebaiknya menggunakan software payroll indonesia sehingga perhitungan gaji bisa lebih akurat dan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun