Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan dan Kompetensi Dokter

3 Desember 2021   13:03 Diperbarui: 3 Desember 2021   13:28 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut UU No 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 35 dan Permenkes No 2052/ 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 22 ayat (1) mengatakan bahwa: Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.

Kewenanan dan Kompetensi adalah dua istilah yang mempunyai hubungan  dan keterkaitan yang sangat erat, sering dimaknai sebagai kemampuan.

Kewenangan dokter dalam menjalankan praktik dan melakukan tindakan kedokteran harus berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, dan kompetensi itu juga yang sekaligus akan membatasi kewenangan dokter dalam menjalankan praktik dan melakukan tindakan kedokteran.

Kompetensi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI - 2002), kompetensi adalah kecakapan, mengetahui, berwenang, dan berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu.

Kompetensi menunjukkan kemampuan untuk melakukan sesuatu berdasarkan pendidikan dan pelatihan yang telah ditempuh.

Pada dasarnya hukum mengatur tindakan manusia untuk ketertiban, tindakan manusia yang diatur oleh norma hukum terdiri dari dua elemen, yaitu elemen material dan personal.

Elemen material adalah sesuatu yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.

Elemen personal adalah individu yang harus melakukan atau tidak melakukan.

Hubungan antara elemen material dan personal dalam terminologi Jerman dan Perancis disebut dengan kompetensi (competence)


Dokter memiliki kompetensi tentu setelah  melalui pendidikan dan atau pelatihan yang ditempuhnya, sesuai ketentuan yang berlaku.   Pembuktian kompetensi seorang dokter adalah dengan Sertifikat Kompetensi yang menyatakan bahwa dokter tersebut diakui berkompetensi dalam bidang tertentu, setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan atau pelatihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun