Menurut UU No 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 35 dan Permenkes No 2052/ 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Pasal 22 ayat (1) mengatakan bahwa: Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
Kewenanan dan Kompetensi adalah dua istilah yang mempunyai hubungan  dan keterkaitan yang sangat erat, sering dimaknai sebagai kemampuan.
Kewenangan dokter dalam menjalankan praktik dan melakukan tindakan kedokteran harus berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, dan kompetensi itu juga yang sekaligus akan membatasi kewenangan dokter dalam menjalankan praktik dan melakukan tindakan kedokteran.
Kompetensi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI - 2002), kompetensi adalah kecakapan, mengetahui, berwenang, dan berkuasa memutuskan atau menentukan atas sesuatu.
Kompetensi menunjukkan kemampuan untuk melakukan sesuatu berdasarkan pendidikan dan pelatihan yang telah ditempuh.
Pada dasarnya hukum mengatur tindakan manusia untuk ketertiban, tindakan manusia yang diatur oleh norma hukum terdiri dari dua elemen, yaitu elemen material dan personal.
Elemen material adalah sesuatu yang harus dilakukan atau tidak dilakukan.
Elemen personal adalah individu yang harus melakukan atau tidak melakukan.
Hubungan antara elemen material dan personal dalam terminologi Jerman dan Perancis disebut dengan kompetensi (competence)
Dokter memiliki kompetensi tentu setelah  melalui pendidikan dan atau pelatihan yang ditempuhnya, sesuai ketentuan yang berlaku.  Pembuktian kompetensi seorang dokter adalah dengan Sertifikat Kompetensi yang menyatakan bahwa dokter tersebut diakui berkompetensi dalam bidang tertentu, setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan atau pelatihan.