Arti kata Weiver (menurut Kamus Bahasa Inggris kuno) adalah pengabaian, atau orang yang melepaskan haknya untuk menuntut.
Weiver sebagai sebuah kata benda adalah  surat pernyataan melepaskan tuntutan. Â
waiver of immunity : pelepasan hak kekebalan; Â surat pernyataan pembebasan (dari tuntutan).
Hak Weiver banyak digunakan dalam dunia per-asuransi-an, tetapi hak Waiver juga ada dalam pelayanan kesehatan.
Dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan hak weiver, sering dihubungkan dengan Persetujuan Tindakan Kedoktern atau yang kita kenal sebagai Informed Consent
Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan  Kedokteran,  Pasal 2 ayat (1) dan (3) menyebutkan bahwa: Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Dan persetujuan tersebut diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran tersebut dilakukan.
Kedua ayat tersebut, mau menyatakan bahwa: Mendapatkan penjelasan tentang penyakit dan tindakan yang akan dilakukan terhadap pasien merupakan hak pasien,Â
Namun pada kenyataannya ada beberapa pasien yang menolak atau  tidak mau mendapatkan penjelasan tersebut, alasannya bisa karena pasien takut atau belum siap menerima kenyataan akan penyakit yang dideritanya dan tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.Â
Penolakan tersebut mengakibatkan dokter menghadapi kesulitan untuk melakukan tindakan kedokteran yang harus dilakuan terhadap pasien tersebut.
Keadaan di mana pasien menolak mendapatkan penjelasan diagnosa dan/atau tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya, ini yang dikenal sebagai Hak Weiver, Â di mana pasien menolak mendapatkan penjelasan, atau dengan kata lain mengabaikan, atau melepaskan hak nya untuk mendapatkan penjelasan tentang penyakit dan tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Sebagai konsekwensi hukumnya adalah pasien juga kehilangan hak nya untuk menuntut dokter atas tindakan kedokteran yang dilakukan terhadap dirinya.