

Gong Xi Fat Choi
note :
Patut kiranya kita berterima kasih pada Bapak Pluralisme, Almarhum Gus Dur yang telah mencabut Inpres Nomor 14/1967 dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 sebagai dasar hukum yang menjadi Imlek sebagai Hari libur Fakultatif. Hingga kini, meriahnya Imlek bisa dinikmati oleh semua yang menjunjung tinggi nilai perbedaan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI