Mohon tunggu...
Tami Nur Herawati
Tami Nur Herawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Statistika Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Statistika Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Tidak Harus Uang, Ini 5 Bentuk Sedekah Lainnya

27 April 2022   14:50 Diperbarui: 27 April 2022   14:54 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: pinterest.com

Sedekah adalah salah satu amalan yang begitu dimuliakan, pada dasarnya hukum sedekah adalah sunnah, dimana jika orang yang melaksanakan sedekah tersebut niscaya akan mendapatkan pahala, dan jika tidak melakukannya pun tidak akan mendapatkan dosa. 

Namun demikian, hukum sedekah sendiri ternyata bisa berubah menjadi makruh, wajib, bahkan haram, perubahan hukum tersebut diakibatkan oleh kondisi dan niat orang yang memberi sedekah serta orang yang menerimanya.

Kebanyakan dari kita menganggap bahwa istilah sedekah adalah bentuk ibadah yang hanya dilakukan oleh orang orang yang mampu untuk memberi, mereka mengibaratkan sedekah adalah ketika kita memberi sebahagian harta uang atau benda yang kita punya. 

Padahal, bentuk sedekah ini tidak hanya uang atau harta saja, lho! Ada beberapa bentuk sedekah lainnya yang bisa dilakukan diantaranya :

1. Sedekah ilmu

"Sedekah yang paling utama ialah seorang muslim belajar suatu ilmu, kemudian mengajarkannya kepada saudara muslim lainnya." (H.R Ibnu Majah)

Kita semua tahu bahwa ilmu adalah salah satu sedekah jariyah dimana jika kita mengamalkannya maka pahalanya takkan putus mengalir meski kita sudah meninggal dunia. Sekecil apapun ilmu yang dibagikan atau diajarkan kepada orang lain akan memberikan kebaikan dan pahala bagi diri kita sendiri. Jadi, selalu berbagi apapun ilmu yang kita punya kepada orang lain selagi itu bersifat positif dan bisa bermaanfaat bagi sesama.

2. Sedekah senyum

"Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya dengan bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri". (HR. Muslim )

Pernahkan kamu mendengar bahwa dengan tersenyum kita sama saja telah bersedekah ? Anggapan tersebut memang salah satu ajaran Rasullulloh SAW.  Senyum merupakan salah satu bentuk kelembutan hati dan akan menebarkan kesan yang baik bagi orang yang melihatnya.

3. Memberikan bantuan (tenaga atau pikiran) bagi yang membutuhkan

Jalan sedekah yang lainnya adalah dengan memberikan bantuan berupa tenaga ataupun pikiran kita kepada orang yang membutuhkan. Seperti membantu tetangga yang sedang merenovasi rumah, membantu orang yang kesulitan membawa barang atau membantu menemukan solusi dari sebuah permasalahan. Hal demikian memang terlihat sederhana. Namun, tentunya akan menjadi nilai sedekah karena bantuanmu meringankan beban orang lain

4. Menyingkirkan gangguan di jalan

"Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah." (HR. Bukhari)

Saat dalam perjalanan, sering kali kita menemukan berbagai macam gangguan yang akan menghalangi perjalanan kita, seperti, paku, batu, kulit pisang dan lain sebagainya. Ternyata, hanya dengan menyingkirkan gangguan-gangguan tersebut kamu bisa mendapatkan pahala bersedekah lho !

5. Mengucapkan hal yang baik

"Kata-kata yang baik adalah Sedekah" (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita selalu senantiasa menjaga lisan kita agar tidak terjerumus dalam perkataan yang bisa menyebabkan orang lain sakit hati. Sebaiknya kita selalu meniatkan karena Allah dalam berkata baik dan bernilai manfaat bagi orang lain.  Sehingga kita pun terhindar dari tindakan asal bicara tanpa tahu  betul makna dan manfaat dari kata-kata yang diucapkan tersebut.

Tidak hanya berbentuk uang, ke lima sedekah di atas juka bisa kamu lakukan untuk sama-sama memperoleh pahala dengan niat tulus, ikhlas dan hanya mengharapkan ridho Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun