Apakah penambahan armada maskapai yang sudah ada atau mendirikan maskapai baru akan mengakomodasi kebutuhan pasar yang terus berkembang?
Beberapa waktu yang lalu Menteri BUMN kita menyebut bahwa kita membutuhkan 750 unit pesawat, apa dasar dari pertanyaan bapak Menteri kita itu ?