Analisis Kasus Hukum di Indonesia Menggunakan Perspektif Hukum Positivisme
Kasus yang terjadi karena melaporkan pencemaran nama baik
Keadilan menjadi elemen utama yang terpenting dalam penyelenggaraan negara hukum yang harus diimplementasikan
Nasib receh memang hanya diingat bila diperlukan atau di akhir bulan. Boro-boro diingat, malah kalau sedang belanja dan dompet lagi tebal-tebalnya, ki
MEREKA YANG BERKUASA ATAS KAMU, ADALAH MEREKA YANG TAK DAPAT KAMU KRITIK Kata-kata diatas mungkin dari Voltaire.Kasus Prita menghentak bangsa Indonesi
[caption id="attachment_221880" align="aligncenter" width="534" caption="alumni workshop "][/caption] Bagi peselancar dunia maya tentu akrab denga
Membuka internet dan membaca berita pilihan di tempointeraktif.com, mata saya tertuju kepada berita mengenai Prita Mulyasari. Sosok yang berusaha dipi
Kenyamanan dalam ber-KOMPASIANA sedikit terusik setelah kemarin (pukul 12.30) muncul notifikasi dari Smartfren yang mengatakan "Pelanggan Yth, Unified
Luar biasa sungguh ungkapan rakyat kecil. Tanpa dentuman, tanpa hentakan. Jauh dari kesan megalomania. Hanya koin untuk menghempaskan kekuatan kapital
Berita-berita mengerikan produk makanan selalu tersaji, membuat masyarakat trauma lalu kehilangan kepercayaan terhadap produsen lokal. Yang sudah terl
Kasus Prita Mulyasari kembali mencuat. Namun sebenarnya, bila ditelaah lebih dalam kasus Prita Mulyasari bisa menimpa siapa saja, termasuk kita.Selama
[caption id="attachment_119141" align="aligncenter" width="624" caption="Hukum mestinya membuat orang bahagia, bukan sebaliknya! (sumber:vivanews.com)
Akhirnya kasus Prita berujung kepada pertanyaan betulkah Prita melanggar Undang-undang (UU)? Pertanyaan ini mengemuka ketika Badan Perlindungan Konsum
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Pr
[caption id="attachment_118766" align="aligncenter" width="630" caption="Berikan kedialan buat Amirah! (sumber:d3wdr0p.wordpress.com)"][/caption]
publik disuguhi kasus Nazaruddin yang kian menggurita dan seputar pelariannya di luar negeri, kita dingatkan kembali dengan Prita Mulyasari. Gerakan
Dikabulkannya kasasi Jaksa oleh MA terhadap kasus pencemaran nama baik oleh Prita Muliasari kepada RS Omni Internasional kembali menuai kontroversi.
Setiap orang yang melihat dan mendengar perkembangan kasus Prita akan geleng-geleng kepala dan bahkan memukul sesuatu dengan tangannya. Mengapa? Karen
Arthur Hangewa merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang pada 29 Desember 2009 yang telah memutuskan kasus Prita Muliasari dinyatalan bebas da