Mohon tunggu...
#pembatalan perkawinan gereja katolik
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Halangan Nikah: "Adanya Ikatan Perkawinan Sebelumnya" (KHK 1983, Kan. 1085)
Pena ReSuPaG
Pena ReSuPaG
20 Desember 2021 | 2 tahun lalu

Halangan Nikah: "Adanya Ikatan Perkawinan Sebelumnya" (KHK 1983, Kan. 1085)

Halangan ikatan nikah didasarkan pada kodrat lembaga perkawinan itu sendiri, yakni ke-satu-an (unitas) sebagai essential property dari perkawinan.

Humaniora
3356
1
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan