"Dalam transaksi kontemporer, kepemilikan sah bisa terjadi melalui sistem pencatatan yang kuat dan tidak manipulatif." Fatwa ini berlaku untuk emas.
Di masa depan, Rumah Sakit Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama dalam sistem kesehatan yang berkelanjutan.
Menarik untuk berinvestasi secara syar'i agar untung berlipat ganda
Pelatihan koperasi syariah yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)