Mohon tunggu...
Syukri Somad
Syukri Somad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri

19 Mei 2015   11:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:50 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JembatanPendestriandanMenaraGentalaArasy merupakandestinasi terbarudiProvinsiJambiyang menarikberbagaiwisatawanuntukberkunjung sekedarmengisihariliburatausebagailawatanbudaya.Benarbahwa Jembatan pendestrian menujugentala Arasysebagai Syi’arbahwaProvinsi Jambidahulunya kentalakan budayaIslam.Megaproyekyangberadatepatdi depanRumahDinas Gubernur Jambi,JalanSultanThaha,KecamatanJambiTimurtersebutseakan memotong SungaiBatangharidanmenghubungkanKotaJambidenganSeberang Kota JambiKelurahanArabMelayu,Kecamatan Pelayangan.Beralihdaripulau Sumatera menujupulauJawa,terdapatJembatanNasionalSuramaduyangsesuai dengannamanyasebagaipenghubungantarapulauJawadanPulauMadura. Selain penghubung,tentutujuanlainuntukmempercepatpembangunaninfrastruktur dan perekonomian di PulauMadura.


Tentumenarikjikaditelisiksebuahpembangunanmegaproyek yang seakanmenjadiIconsuatudaerah,terlebihkeindahannya dimalamharidengan gemerlap cahayalampuyangmenghiasinya. Sisisumber danapembangunan mega proyekmerupakansalahsatisisiyang menarikuntukdidiskusikan. Jembatan PendestriandanMenaraGentalaArasymerupakansalahsatucontohpembangunan yangbersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah),tepatnya APBD Provinsi Jambi tahun2012-2014sebesarRp.77Miliyarsedangkan PembangunanJembatanNasionalSuramadudiperolehdariAPBNdanAPBD PropinsiJawaTimursertaAPBDKotaSurabayadan4kotadiMadura.Pembiayaan pembangunanSuramadu55%ditanggung pemerintah,sedangkan45%sisanya pinjaman dariluarnegeri. Dari total biayapembangunan Suramadu sebesarRp 4,5 triliun, sekitar Rp 2,1 triliunberasal dari pinjamanluarnegeri, tepatnyaChina.

DalamhalpembangunanJembatanyangdiprakarsaiolehPemerintah, menjadilingkup PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (Public Procurement) dan berpedomanpadaPeraturanPresidenNomor54Tahun2010yangtelahmengalami perubahan,terakhir denganPeraturan PresidenNomor 4 tahun2015tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah. Jelasbahwaruang lingkuppengadaan barang/jasa bersumber kepada APBD/APBN.Lalubagaimana denganPengadaan barang/Jasayang sumberpendanaannyaberasaldariPinjaman/HibahLuarNegeri, tentuakansedikitberbedakarenasetiapnegara mempunyaiaturan nasional tersendiridantidakbisadipaksakanaturansetiap negaraadalahsama.Dilanjutkan kembaliregulasi dalamPeraturanPresidentersebutbahwa pengaturanPengadaan Barang/Jasayangberasaldari Pinjaman/HibahLuar negeri sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 3:

KetentuanPengadaanBarang/Jasayang dananyabaiksebagianatauseluruhnya berasaldari Pinjaman/HibahLuar Negeri(PHLN) berpedomanpada ketentuan Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 ayat 4:

Apabilaterdapatperbedaanantara PeraturanPresideninidengan ketentuan pengadaanbarang/jasayangberlakubagipemberipinjaman/hibahluarnegeri,para pihak dapat menyepakatitata carapengadaanyangakan dipergunakan.

Ketentuanpadapasal2ayat3danPasal2ayat4saling berkaitandiantara keduanya,terlihattidakadaregulasiyangkhususmengenaiPengadaanBarang/Jasa yang berasaldaripinjamanhibahluarnegeri,sehinggapadaprakteknyaterdapat berbagaipola-polayangberagamsesuaidengan kesepakatandengan negara mitra pembangungan(negarapendonor).MisalnyaketikaIndonesiamelakukanpinjaman uangkepadaBankDunia,Sesuaikesepakatanbahwa dalam halpengadaanbarang danjasa tidakmengacukepada PeraturanPresiden54Tahun2010dan perubahannyatentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah,melainkanmengacu kepadaIDBProcurementGuidelinesyang merupakanketentuanpengadaan barang/jasayang ditetapkanolehBankDunia.Akibatnyaadalah,Indonesiaharus menyampingkan ketentuan hukumIndonesiadan mengacu kepadapraktik Internasionalyang secarasadarmerugikanpenyediabarang/jasayang berasaldari Indonesia karena menggunakanpelelanganInternasionalterbatas (International Competitive Binding) kepadanegara anggotayangmemilikikualitas terbaik.

Bedatempatmeminjammaka akan bedapulaketentuannya, bedamitra pembangunanmaka beda pulakesepakatannya.Initerlihatkepada pembangunan MassRapidTransit(SelanjutnyadisingkatMRT)yang diperkirakanselesaitahun 2018sebagaiangkutanrelyangdapatmengangkutpenumpangdalamjumlahbesar secaracepatdiJakarta.Diketahuibahwasumberpendanaanpengadaanbarang/jasa yangberasaldariPemerintahPusatdanPemerintah ProvinsiDKI Jakartaserta didukungolehPemerintahJepangmelaluiJapanInternationalCooperationAgency (JICA).PemerintahIndonesiadanPemerintahJepang harusmelakukannegoisasi untukmencapaikesepakatanyang tertuang dalamLoansAgreement(Perjanjian Pinjaman).Baiknyaketentuanmengenaipengadaanbarang/jasapemerintahJepang yang tercantumpadaJICAProcurementGuidelinestidakmenentukanketentuan mengenaipelelanganInternasioanal,haliniberartisignalpositif bagipenyedia barang/jasadiIndonesiauntuk mengikuti berbagai kompetisi pengadaan.

HarmonisasiPengaturanPengadaanBarang danJasa.

dilihat dari skalaInternasionaltelahadanya upaya  dalam capaian keefektifan pinjaman hibah luarnegerimelaluiParisDeclarationonAidEffectivenessyang menguntungkannegara-negara berkembang,Demikianketentuannyakarena negara-negaramajusebagainegaramitrapembangunanyangterdiridariDenmark, Jerman,Perancis,Jepang Korea danSpanyolmenyetujuibahwa peminjaman/hibahluarnegerimenggunakan peraturannegara-negara penerima pinjamanyang terdiridari negara-negaraberkembangtermasukIndonesia. Selanjutnya sebagaibukti nyatadaripemerintahIndonesiadengannegara mitra pembangunan untukmendukung ParisDeclarationadalah dengan menyepakati suatukesepakatanyangtidakmengikatyakniJakartaCommitmentpadatahun2009.

Pengadaanbarang/jasayang diupayakan pemerintahIndonesia dalam JakartaCommitmentberupa sistem pengadaanbarang/jasanasionaldengan merumuskankebijakandannegarapemberipinjamanharusmelakukanharmonisasi (penyelarasan) dengan sistem pengadaan diIndonesia. Dalam kurun waktu singkat pembenahandanperbaikanperaturanpengadaanbarang danjasadengan hadirnya PeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentang PengadaanBarang/Jasa PemerintahyangsecarakompleksmendukungkeberpihakankepadaPengadaan Barang/Jasa dalamnegeridenganmenyejahterakanpenduduknya.Kendati demikianlahseharusnyayang diamanatkanUndang-Undang DasarNegara RepublikIndonesia.

KekurangandarihukumnasionalIndonesiayaknipengadaanbarang dan jasayang dananyabersumberdaripendanaanluarnegeritidakdiakomodir mengenaipraktikInternasional yangmenggunakanpelelangansecaraInternasional tetapimensyaratkan ketika terjadiperbedaandokumen antara peraturanIndonesia dengan dokumen negara mitra pembangunandapatdicaricara untukmencapai kesepakatanmengenaitatacarapengadaan yangakandipergunakan.Haliniberarti ketika terjadinyaperbedaandokumen antarakeduanyadapatmelakukan harmonisasi (penyelarasan) dokumen.

SejatinyaupayaharmonisasidilakukansebelumditandantanganiLoans Agreement,karenajikatelahditandatanganimakatidakbisadilakukanperubahan- perubahanpada ketentuanpinjaman.Misalnya,ketika PemerintahIndonesia hendakmelakukan pengadaanpembangunan Jembatanpenghubung antarpulau, dengansebabAPBD/APBNtidakmencukupisesuaiporsinya,makadiperbolehkan meminjamuang kepadanegaramitrapembangunan. Terlebihdahuluharus mengetahuiketentuan yangterdapatdalamprocurementguidelinesnegaratersebut sepertijasakontruksidanpelelangandarihukummanayangakanditerapkan. Kemudianmelakukanharmonisasi.Catatanpenting untukpihakyang melakukan harmonisasi haruslah mempunyaikeahlian negoisasidengan mempertimbangkan kepentingan RakyatIndonesia.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun