JembatanPendestriandanMenaraGentalaArasy merupakandestinasi terbarudiProvinsiJambiyang menarikberbagaiwisatawanuntukberkunjung sekedarmengisihariliburatausebagailawatanbudaya.Benarbahwa Jembatan pendestrian menujugentala Arasysebagai Syi’arbahwaProvinsi Jambidahulunya kentalakan budayaIslam.Megaproyekyangberadatepatdi depanRumahDinas Gubernur Jambi,JalanSultanThaha,KecamatanJambiTimurtersebutseakan memotong SungaiBatangharidanmenghubungkanKotaJambidenganSeberang Kota JambiKelurahanArabMelayu,Kecamatan Pelayangan.Beralihdaripulau Sumatera menujupulauJawa,terdapatJembatanNasionalSuramaduyangsesuai dengannamanyasebagaipenghubungantarapulauJawadanPulauMadura. Selain penghubung,tentutujuanlainuntukmempercepatpembangunaninfrastruktur dan perekonomian di PulauMadura.
Tentumenarikjikaditelisiksebuahpembangunanmegaproyek yang seakanmenjadiIconsuatudaerah,terlebihkeindahannya dimalamharidengan gemerlap cahayalampuyangmenghiasinya. Sisisumber danapembangunan mega proyekmerupakansalahsatisisiyang menarikuntukdidiskusikan. Jembatan PendestriandanMenaraGentalaArasymerupakansalahsatucontohpembangunan yangbersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah),tepatnya APBD Provinsi Jambi tahun2012-2014sebesarRp.77Miliyarsedangkan PembangunanJembatanNasionalSuramadudiperolehdariAPBNdanAPBD PropinsiJawaTimursertaAPBDKotaSurabayadan4kotadiMadura.Pembiayaan pembangunanSuramadu55%ditanggung pemerintah,sedangkan45%sisanya pinjaman dariluarnegeri. Dari total biayapembangunan Suramadu sebesarRp 4,5 triliun, sekitar Rp 2,1 triliunberasal dari pinjamanluarnegeri, tepatnyaChina.
DalamhalpembangunanJembatanyangdiprakarsaiolehPemerintah, menjadilingkup PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (Public Procurement) dan berpedomanpadaPeraturanPresidenNomor54Tahun2010yangtelahmengalami perubahan,terakhir denganPeraturan PresidenNomor 4 tahun2015tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah. Jelasbahwaruang lingkuppengadaan barang/jasa bersumber kepada APBD/APBN.Lalubagaimana denganPengadaan barang/Jasayang sumberpendanaannyaberasaldariPinjaman/HibahLuarNegeri, tentuakansedikitberbedakarenasetiapnegara mempunyaiaturan nasional tersendiridantidakbisadipaksakanaturansetiap negaraadalahsama.Dilanjutkan kembaliregulasi dalamPeraturanPresidentersebutbahwa pengaturanPengadaan Barang/Jasayangberasaldari Pinjaman/HibahLuar negeri sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 3:
KetentuanPengadaanBarang/Jasayang dananyabaiksebagianatauseluruhnya berasaldari Pinjaman/HibahLuar Negeri(PHLN) berpedomanpada ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 ayat 4:
Apabilaterdapatperbedaanantara PeraturanPresideninidengan ketentuan pengadaanbarang/jasayangberlakubagipemberipinjaman/hibahluarnegeri,para pihak dapat menyepakatitata carapengadaanyangakan dipergunakan.
Ketentuanpadapasal2ayat3danPasal2ayat4saling berkaitandiantara keduanya,terlihattidakadaregulasiyangkhususmengenaiPengadaanBarang/Jasa yang berasaldaripinjamanhibahluarnegeri,sehinggapadaprakteknyaterdapat berbagaipola-polayangberagamsesuaidengan kesepakatandengan negara mitra pembangungan(negarapendonor).MisalnyaketikaIndonesiamelakukanpinjaman uangkepadaBankDunia,Sesuaikesepakatanbahwa dalam halpengadaanbarang danjasa tidakmengacukepada PeraturanPresiden54Tahun2010dan perubahannyatentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah,melainkanmengacu kepadaIDBProcurementGuidelinesyang merupakanketentuanpengadaan barang/jasayang ditetapkanolehBankDunia.Akibatnyaadalah,Indonesiaharus menyampingkan ketentuan hukumIndonesiadan mengacu kepadapraktik Internasionalyang secarasadarmerugikanpenyediabarang/jasayang berasaldari Indonesia karena menggunakanpelelanganInternasionalterbatas (International Competitive Binding) kepadanegara anggotayangmemilikikualitas terbaik.
Bedatempatmeminjammaka akan bedapulaketentuannya, bedamitra pembangunanmaka beda pulakesepakatannya.Initerlihatkepada pembangunan MassRapidTransit(SelanjutnyadisingkatMRT)yang diperkirakanselesaitahun 2018sebagaiangkutanrelyangdapatmengangkutpenumpangdalamjumlahbesar secaracepatdiJakarta.Diketahuibahwasumberpendanaanpengadaanbarang/jasa yangberasaldariPemerintahPusatdanPemerintah ProvinsiDKI Jakartaserta didukungolehPemerintahJepangmelaluiJapanInternationalCooperationAgency (JICA).PemerintahIndonesiadanPemerintahJepang harusmelakukannegoisasi untukmencapaikesepakatanyang tertuang dalamLoansAgreement(Perjanjian Pinjaman).Baiknyaketentuanmengenaipengadaanbarang/jasapemerintahJepang yang tercantumpadaJICAProcurementGuidelinestidakmenentukanketentuan mengenaipelelanganInternasioanal,haliniberartisignalpositif bagipenyedia barang/jasadiIndonesiauntuk mengikuti berbagai kompetisi pengadaan.
HarmonisasiPengaturanPengadaanBarang danJasa.
dilihat dari skalaInternasionaltelahadanya upaya dalam capaian keefektifan pinjaman hibah luarnegerimelaluiParisDeclarationonAidEffectivenessyang menguntungkannegara-negara berkembang,Demikianketentuannyakarena negara-negaramajusebagainegaramitrapembangunanyangterdiridariDenmark, Jerman,Perancis,Jepang Korea danSpanyolmenyetujuibahwa peminjaman/hibahluarnegerimenggunakan peraturannegara-negara penerima pinjamanyang terdiridari negara-negaraberkembangtermasukIndonesia. Selanjutnya sebagaibukti nyatadaripemerintahIndonesiadengannegara mitra pembangunan untukmendukung ParisDeclarationadalah dengan menyepakati suatukesepakatanyangtidakmengikatyakniJakartaCommitmentpadatahun2009.
Pengadaanbarang/jasayang diupayakan pemerintahIndonesia dalam JakartaCommitmentberupa sistem pengadaanbarang/jasanasionaldengan merumuskankebijakandannegarapemberipinjamanharusmelakukanharmonisasi (penyelarasan) dengan sistem pengadaan diIndonesia. Dalam kurun waktu singkat pembenahandanperbaikanperaturanpengadaanbarang danjasadengan hadirnya PeraturanPresidenNomor54Tahun2010tentang PengadaanBarang/Jasa PemerintahyangsecarakompleksmendukungkeberpihakankepadaPengadaan Barang/Jasa dalamnegeridenganmenyejahterakanpenduduknya.Kendati demikianlahseharusnyayang diamanatkanUndang-Undang DasarNegara RepublikIndonesia.
KekurangandarihukumnasionalIndonesiayaknipengadaanbarang dan jasayang dananyabersumberdaripendanaanluarnegeritidakdiakomodir mengenaipraktikInternasional yangmenggunakanpelelangansecaraInternasional tetapimensyaratkan ketika terjadiperbedaandokumen antara peraturanIndonesia dengan dokumen negara mitra pembangunandapatdicaricara untukmencapai kesepakatanmengenaitatacarapengadaan yangakandipergunakan.Haliniberarti ketika terjadinyaperbedaandokumen antarakeduanyadapatmelakukan harmonisasi (penyelarasan) dokumen.
SejatinyaupayaharmonisasidilakukansebelumditandantanganiLoans Agreement,karenajikatelahditandatanganimakatidakbisadilakukanperubahan- perubahanpada ketentuanpinjaman.Misalnya,ketika PemerintahIndonesia hendakmelakukan pengadaanpembangunan Jembatanpenghubung antarpulau, dengansebabAPBD/APBNtidakmencukupisesuaiporsinya,makadiperbolehkan meminjamuang kepadanegaramitrapembangunan. Terlebihdahuluharus mengetahuiketentuan yangterdapatdalamprocurementguidelinesnegaratersebut sepertijasakontruksidanpelelangandarihukummanayangakanditerapkan. Kemudianmelakukanharmonisasi.Catatanpenting untukpihakyang melakukan harmonisasi haruslah mempunyaikeahlian negoisasidengan mempertimbangkan kepentingan RakyatIndonesia.