Mohon tunggu...
Syihafuddin Sulaiman
Syihafuddin Sulaiman Mohon Tunggu... Guru - Guru (Kepala Sekolah)

nama saya Syihafuddin bekerja sebagai Guru (Kepala Sekolah) di salah satu SEkolah Dasar di Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB). saya senang menyendiri di alam bebas demi mencari ide untuk kemudian menuangkan di atas kampas. setelah itu saya akan merasa puas ketika hasil yang saya toreh di atas kampas bisa dinikmati oleh semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Guru Bisa Dipidana??

27 November 2024   12:44 Diperbarui: 27 November 2024   12:48 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Kini, untuk mengkriminalkan seorang guru tidaklah sulit. Banyak hal yang memberi kemungkinan besar guru masuk di dalamnya. Sebut saja akibat tindakan menjewer murid, dalam perspektif si guru tidak disiplin dan layak dijewer agar siswa itu bisa lebih disiplin. Faktanya, sekarang banyak orang tua dan pihak-pihak tertentu yang tidak setuju guru main jewer.  hal ini sangat berlebihan tentunya karena maksud dari guru bukanlah untuk melakukan penghinaan akan tetapi agar si murid tersebut lebih disiplin.

Pada dasarnya guru ingin mendidik muridnya untuk lebih disiplin tapi malah diadukan ke kantor polisi dengan dalih guru melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Bahkan hanya dengan menepuk pundak siswanya, dengan maksud memberikan teguran ini dianggap kriminal oleh orang tua wali murid.1 Contoh yang paling nyata adalah kasus guru di SMKN 1 Taliwang yang dikriminalisasi Oleh Orang Tua Siswa.

Saat ini, Akbar Sarosa sedang menghadapi proses hukum dan masih menunggu keputusan dari hakim. Mustakim Patawari selaku Ketua Komite sekolah memohon kepada majelis hakim agar memberikan kebebasan kepada guru tersebut. Dia juga menekankan bahwa pukulan yang diberikan oleh Akbar tidak mengakibatkan luka parah atau cacat permanen pada murid.

"Lagipula pukulannya tidak berakibat cidera berat atau cacat permanen, karena itu, kami mohon kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan melihat kasus ini dengan mata hati. Kami mohon Akbar Sarosa diberi kebebasan," ujar Mustakim Patawari.

Mustakim Patawari mengkhawatirkan bahwa jika hakim memutuskan Akbar bersalah, hal ini bisa menjadi contoh buruk bagi guru lainnya. Dia berpendapat bahwa guru-guru mungkin akan enggan mendisiplinkan murid-murid mereka karena takut menghadapi tindakan hukum serupa. Hal ini berpotensi mengarah pada ketidakmauan seseorang untuk menjadi guru di masa depan.

"Guru tak mau lagi mendidik. Karena takut dikriminalisasikan. Mereka hanya mengajar sekedar melaksanakan tugas." ujarnya lagi.

Selain itu, Mustakim Patawari juga merasa khawatir bahwa guru-guru mungkin akan kehilangan minat dan perhatian pada perkembangan murid-murid mereka jika mereka merasa terancam oleh hukuman atas tindakan disiplin yang mereka ambil.

"Hari ini Akbar yang jadi korban. Mungkin besok atau lusa guru Siti, guru Aminah, guru Ahmad yang dilaporkan. Kalau seperti ini, saya khawatir tidak ada yang mau jadi guru."

"Begitu juga guru, akan hilang kepeduliannya pada anak didik. Guru akan masa bodoh. Terserah, apakah muridnya mau pintar, berakhlak atau bodoh. Kalau begini, bahaya bagi dunia pendidikan," jelasnya lagi.

Mustakim Patawari menggarisbawahi situasi seperti ini dapat mengancam dunia pendidikan secara keseluruhan.

Kenapa sekarang orang tua gampang laporkan guru yang hukum anaknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun