Mohon tunggu...
syifa wardatul jannah
syifa wardatul jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa universitas sultan ageng tirtayasa

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketika kata-kata menjadi senjata: perilaku bullying yang menyimpang dari nilai pancasila di lingkungan kampus

21 Oktober 2025   00:29 Diperbarui: 21 Oktober 2025   00:29 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dunia akademik dikejutkan oleh kabar duka meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa Universitas Udayana. Di balik citra ceria kehidupan kampus dan aktivitas media sosial yang normal, tersembunyi penderitaan batin yang tak terungkap. Timothy diduga kuat menjadi korban perundungan (bullying) oleh sesama rekannya, yang mendorongnya mengambil keputusan tragis untuk mengakhiri hidup. Peristiwa memilukan di Bali ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga pendidikan tinggi di Indonesia.

            Timothy Anugerah Saputra telah pergi, tetapi kisahnya meninggalkan warisan pesan yang tak terbantahkan: kata-kata memiliki daya rusak yang lebih besar daripada senjata fisik. Perundungan bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan barometer keretakan nilai-nilai kemanusiaan kita.

            Tragedi ini harus menjadi pembicaraan bagi setiap kampus di Indonesia: pastikan tidak ada lagi mahasiswa yang merasa terasing dan sendirian di tengah hiruk pikuk komunitasnya dan harus selalu berkonsultasi dengan orang terdekat apabila ada tindakan Bullying, seharusnya korban juga harus berani melawan, janggan takut laporkan tindakan bullying ini kepada pihak yang berwajib supaya dengan ini tindakan bullying akan mereda dan tidak akan memakan korban lagi.

            Perilaku bullying dapat menimbulkan perasaan tidak aman, merasa terisolasi, perasaan harga diri yang rendah, depresi atau stres yang dapat berakhir dengan bunuh diri. Selain itu, perilaku tersebut dapat membuat korban bullying mengalami masalah gangguan emosional dan perilaku. Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi, "Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

            Tindakan bullying termasuk tindakan yang menyimpang dari pengamalan nilai-nilai pancasila terutama sila kedua pancasila karena hak dan martabat seseorang tidak dihargai, dimana seorang individu diperlakukan tidak setara karena individulain menganggap dirinya lebih baik dalam segi tertentu. Individu tersebut bersikap sewenang-wenang dan tidak adanya perilaku saling mengasihi antar sesama. Pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada alinea pertama menyatakan "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

            Pada sila kedua "Kemanusiaan yang adil dan beradab", dalam kasus bullying tidak mencerminkan kesadaran sikap maupun perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntunan hati nurani, dan tidak ada juga rasa saling menyayangi dan mencintai antar sesama manusia. Karena perilaku bullying sebagai tindakan yang tidak manusiawi dikarenakan pelaku bullying telah merendahkan terhadap korban. Dengan adanya sikap kemanusiaan yang adil dan beradab maka akan terciptanya kehidupan masyarakat yang saling mengasihi dan menghormati setiap individu tanpa memandang suku, ras, budaya, dan agama. Dengan demikian, maka kehidupan masyarakat yang aman dan tentram dapat terjadi dikehidupan bermasyarakat ini.

Dr. Ujang Jamaludin S.Pd., M.Si., M.Pd

Dosen PGSD UNTIRTA

 

Syifa Wardatul Jannah

Mahasiswa PGSD UNTIRTA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun