Definisi demokrasi yang bersifat prosedural, empiris, deskriptif dan institusional dipelopori oleh Joseph Schumpeter. Definisi seperti ini lebih layak dijadikan acuan jika dibandingkan dengan definisi yang utopis dan idealis.
 Menurut Schumpeter, demokrasi adalah prosedur kelembagaan dalam pengambilan keputusan politik, sehingga individu yang bersangkutan dapat menjadi kekuasaan untuk bisa membuat suatu keputusan melalui perjuangan yang kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.
Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat dan ciri, terdapat berbagai tafsiran dan juga pandangan. Namun, yang tidak bisa disangkal yaitu beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup sangat jelas dan juga tersirat pada Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen.Â
Selain itu, pada Undang-Undang Dasar juga menyebutkan secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara.
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dalam masyarakat yang beraneka ragam pola dan budayanya, hal tersebut dapat mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi, di samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. Perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat di bagi dalam empat masa, yaitu:
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi(konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa Republik Indonesia III (195-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasilayang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistempresidensial.
d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasiyang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
Contoh-contoh permasalahan demokrasi yang ada di Indonesia dapat berupa Masalah Krusial (buruknya kaderisasi partai politik, hilangnya oposisi, pemilu biaya tinggi karena masifnya politik uang dalam pemilu, kabar bohong dan berita palsu, rendahnya keadaban politik warga, masalah pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang belum tuntas hingga kini, kebebasan media dan kebebasan berkumpul).