Mohon tunggu...
Syifa Afelyna
Syifa Afelyna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Mahasiswa fakultas hukum, Universitas Diponegoro yang saat ini sedang menjalankan kegiatan KKN dan tergabung dalam TIM II KKN Undip Tahun 2021. KKN Undip pada periode ini mengusung tema "Sinergi perguruan tinggi dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19 berbasis pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Bantu Pemdes Rumuskan Peraturan tentang Kewenangan Desa

30 Juli 2021   22:20 Diperbarui: 30 Juli 2021   22:46 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Desa Sidomulyo/dokpri

Magelang (21/7/2021). Tahun ini Universitas Diponegoro kembali mengadakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dimulai pada tanggal 30 Juni 2021 hingga 12 Agustus 2021. KKN Undip TIM II Tahun 2021 mengusung tema “Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata”. Sejak adanya pandemi Covid-19 Undip mengadakan kegiatan KKN secara online, setiap mahasiswa menjalankan kegiatan KKN sesuai dengan domisilinya, sehingga KKN ini bisa juga disebut KKN Pulang Kampung. Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa diharapkan lebih peduli terhadap potensi desanya sehingga mampu meningkatkan kualitas desa.

Salah satu program kerja yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Undip TIM II dengan lokasi KKN di Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang adalah Perumusan Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dalam rangka perwujudan SDGs di sektor pilar pembangunan hukum dan tata kelola dengan tujuan mewujudkan kelembangaan yang tangguh. 

Setiap desa memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, kewenangan tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Pelaksanaan berbagai wewenang tersebut didasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam menjalankan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, perlu adanya peraturan perundang-undangan di tingkat desa sebagai acuan bagi pemerintah desa terkait. Hingga saat ini Pemerintah Desa Sidomulyo belum memiliki peraturan  tersebut, sehingga belum terdapat dasar hukum dalam pelaksanaan kewenangan desa di Desa Sidomulyo. Padahal, peraturan desa memiliki peranan yang strategis dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan desa. Oleh karena itu, Syifaa Afelyna Suryoputri (21) seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro membantu Pemerintah Desa Sidomulyo dalam merumuskan Peraturan Desa Sidomulyo tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Penyerahan dokumen untuk izin pelaksanaan KKN/dokpri
Penyerahan dokumen untuk izin pelaksanaan KKN/dokpri

Serangkaian program kerja tersebut dimulai dengan  diskusi antara mahasiswa KKN dengan Pemerintah Desa Sidomulyo untuk melakukan inventarisasi masalah yang akan diselesaikan beserta dengan latar belakang dan tujuan dari penyusunan peraturan desa tersebut. Setelah itu, dilakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam rancangan peraturan desa. 

Penyusunan pasal demi pasal yang terdapat dalam peraturan desa tersebut mengacu kepada Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewengan Lokal Berskala Desa guna terciptanya sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam penyusunan lampiran peraturan desa yang terkait dengan kewenangan desa juga disesuaikan dengan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sidomulyo.

Dengan adanya perumusan tentang rancangan Peraturan Desa tersebut, diharapkan akan membantu Kepala Desa Sidomulyo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidomulyo dalam melakukan musyawarah untuk menentukan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Setelah adanya musyawarah antara Kepala Desa dan BPD dengan melibatkan masyarakat desa, maka diharapkan akan ada Peraturan Desa Sidomulyo tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa guna mendukung pergerakan roda pemerintahan dan pembangunan Desa Sidomulyo.

Hasil rumusan rancangan Perdes bersama dengan Pemdes Sidomulyo/dokpri
Hasil rumusan rancangan Perdes bersama dengan Pemdes Sidomulyo/dokpri

Reporter : Syifaa Afelyna Suryoputri 

Editor : Yanuar Yoga Prasetyawan, M.Hum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun