Nasabah juga menekankan pentingnya adanya penjelasan yang lebih mendalam dari pihak bank mengenai akad yang digunakan, karena kurangnya pengetahuan ini bisa beresiko menurunkan kepercayaan terhadap bank syariah jika harapan nasabah tidak dapat dipenuhi.
Studi Kasus dan Testimoni Nasabah
- Dalam sebuah penelitian yang dilakukan terhadap nasabah bank syariah di Jawa Timur, ditemukan bahwa dari 300 responden:
- 62% memilih untuk  menyimpan dana mereka dalam produk Wadiah karena merasa lebih aman dan terhindar dari  risiko kerugian.
- 38% dari responden memilih produk Mudharabah dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan dari dana yang disimpan.
- Dari responden yang memilih Mudharabah, sebanyak 45% mengungkapkan kepuasan mengenai transparansi laporan bagi hasil, sedangkan sisanya merasa  bahwa komunikasi dan laporan kinerja dana perlu diperbaiki.
Salah satu nasabah, Ibu Lestari, yang menggunakan tabungan Wadiah di BSI, mengatakan, "Saya memilih Wadiah karena saya hanya memerlukan rekening untuk melakukan transaksi. Saya tidak berharap mendapatkan bunga atau bagi hasil, yang terpenting adalah aman dan mudah digunakan."
Berbeda dengan Bapak Rahmat, yang menjalankan usaha kecil yang menyimpan dana di deposito Mudharabah, "Saya suka konsep bagi hasil. Namun, terkadang saya bingung tentang bagaimana hasil tersebut dihitung. Seharusnya bank lebih transparan mngenai hal itu."
Tantangan dalam Penerapan Akad Simpanan Syariah
Beberapa tantangan yang masih muncul dalam penerapan akad-akad ini adalah:
- Tingkat pemahaman mengenai akad syariah yang masih rendah di antara nasabah, terutama di kawasan yang bukan perkotaan.
- Kurangnya transparansi dari pihak bank dalam menyampaikan informasi terkait nisbah, risiko kerugian, serta performa investasi pada akad Mudharabah.
- Adanya praktik hibah yang bersifat tetap (quasi-bunga) pada produk Wadiah, yang dapat menimbulkan kesalahan antara Wadiah dan sistem bunga konvensional.
- Adanya kesamaan pada tampilan produk yang menyulitkan nasabah untuk membedakan akad yang digunakan tanpa membaca secara  teliti.
Peluang dan Inovasi Produk Simpanan Syariah masa mendatang
Walaupun menemui berbagai rintangan, peluang untuk mengembangkan produk simpanan syariah tetap sangat signifikan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Berikut adalah beberapa inovasi dan strategi yang dapat dikembangkan:
- Penerapan digitalisasi akad yang memanfaatkan teknologi AI/Blockchain, guna memastikan transparansi dalam pengelolaan dana dan perhitungan bagi hasil.
- Upaya peningkatan edukasi serta pemahaman tentang syariah melalui fitur interaktif dalam aplikasi perbankan dan pelatihan untuk para nasabah.
- Penawaran produk hybrid yang menggabungkan akad Wadiah untuk dana utama dan Mudharabah untuk saldo berlebih yang tidak terpakai.
- Penguatan regulasi dari DSN-MUI dan OJK untuk mencegah penyimpangan dalam akad serta memberikan kepastian hukum kepada nasabah.
Kesimpulan
Transformasi produk simpanan syariah di Indonesia menggambarkan upaya perbankan syariah dalam menyediakan layanan keuangan yang tidak hanya sejalan dengan prinsip syariah, tetapi juga peka terhadap kebutuhan dan keinginan nasabah. Analisis perbandingan antara akad Wadiah dan Mudharabah menunjukkan bahwasannya masing-masing akad antara wadiah dan mudharabah mempunyai sifat khas yang dapat disesuaikan dengan profil risiko tujuan tujuan keuangan nasabah.