Mohon tunggu...
Syela RahmaAsifa
Syela RahmaAsifa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hallo gaiiss-!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jabatan Tinggi? Narkoba?

18 Oktober 2022   17:08 Diperbarui: 18 Oktober 2022   17:14 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada kasus narkoba yang dilakukan oleh irjen Teddy Minahasa terdapat Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP yaitu Doddy Prawiranegara yang terlibat ikut andil di dalamnya. Terungkap peran Doddy Prawiranegara ini adalah mengganti barang bukti dengan tawas. Doddy Prawiranegara pun melakukan pengakuan bahwa, memang benar Teddy Minahasa yang memerintah untuk mengganti barang bukti dengan tawas. Total sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi saat itu adalah 41,4 kg. Tetapi dalam perjalanan, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti sabu tersebut. Yang disita bertotal 41,4 kg sabu, dan sabu yang dimusnahkan hanya 35 kg saja. 

Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin berujar. Setelah kasus ini di dalami, diketahui inisial AD ini adalah anggota polri aktif satuan Polres Jabar. AD juga mengaku barang bukti yang dimilikinya didapat dari seorang anggota Polri yang berpangkat Kompol. Polres Jakpus juga melakukan koordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya. 

Kombes Mukti juga mengungkapkan. Setelah kasus ini dikembangkan, ditemukan barang bukti sebanyak 1 kg sabu yang diamankan di Kedoya pada 12 Oktober. Hal ini diungkapkan oleh KS yang mendapat barang bukti dari saudara L bersama saudara A. Dalam pengembangan kasus tersebut, diketahui AKBP Doddy terlibat dalam hal ini. Dan akhirnya AKBP Doddy diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu. 

Permasalahan pengedaran narkoba ini memang tidak akan ada selesainya. Bahkan bagi orang yang mengerti hukum pun bisa melakukan hal tersebut. Selain melakukan pengedaran juga, masih ada orang yang menyalah gunakan jabatan dan melakukan penggelapan pasar. Seharusnya orang orang yang mengerti hukum lebih mengerti bahwa tindakan ini salah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun