Mohon tunggu...
Syarifah Rahmah
Syarifah Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang mahasiswa sosiologi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Kartu Prakerja sebagai Upaya Pemulihan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Pasca Covid 19

25 Maret 2023   16:14 Diperbarui: 25 Maret 2023   19:18 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid 19 hampir menjangkit seluruh dunia, termasuk Indonesia sejak Maret 2020 lalu. COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini baru ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019. 

Kemunculannya menimbulkan kepanikan di dalam masyarakat karena virus tersebut dapat menyebar dengan mudah. Virus ini dapat menyebar melalui udara dan juga kontak fisik antara penderita dengan orang lain. 

Selain itu, gejala - gejala yang ditimbulkan ketika sudah terpapar virus Covid 19 ini dapat dirasakan dengan jelas. Salah satu gejala yang paling sering ditemukan yaitu anosmia atau kehilangan penciuman. Selain itu, Covid 19 bahkan dapat menyebabkan kematian.

Tentunya, pandemi Covid 19 ini tidak hanya merugikan masyarakat dalam bidang kesehatan, melainkan bidang ekonomi dan sosial juga ikut terdampak. Akibat Covid 19 dapat tersebar dengan mudah, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan untuk menanggulangi atau mengurangi penyebaran virus tersebut. Beberapa kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, yaitu :

  • Pembatasan mobilitas (Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) & Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
  • Kampanye 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
  • Vaksinasi

Pembatasan mobilitas merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang memiliki dampak negatif bagi perekonomian dan sosial masyarakat. Akibat kebijakan tersebut, banyak individu yang terkena PHK sehingga terjadi pergeseran mata pencaharian yang akhirnya permasalahan tersebut menjadi suatu permasalahan sosial.


Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah mulai melonggarkan kebijakan tersebut karena angka kasus positif Covid 19 mulai menurun. Meskipun pandemi Covid 19 mulai berakhir, permasalahan kesejahteraan masyarakat masih menjadi tugas bagi pemerintah untuk segera dibenahi.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan meluncurkan beberapa kebijakan sosial. Kebijakan tersebut berkaitan dengan bagaimana pemerintah menjalankan berbagai program pembangunan. Pada dasarnya, pembangunan tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Salah satu kebijakan sosial pemerintah yang diperkirakan dapat menanggulangi permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat yaitu kebijakan Kartu Prakerja. Pemerintah mengeluarkan kebijakan Kartu Prakerja untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomian sebagai salah satu dampak dari pandemi Covid 19. Kartu Prakerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah unutk mengatasi masalah pengangguran yang mengakibatkan kemiskinan akibat Covid 19.

 Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan instensif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat Covid 19. Kartu Prakerja ini ditujukan untuk Warga Negara Indonesia yang berusia diatas 18 tahun dan tidak sedang sekolah/kuliah. Para peserta berhak menerima bantuan sampai dengan Rp 3.550.000 yang hanya dapat diperoleh sekali seumur hidup. (Kemenaker.go.id, 2020)

Adapun solusi - solusi yang ditawarkan oleh Kartu Prakerja, yaitu :

  1. Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan.
  2. Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.
  3. Mendorong kebekerjaan seseorang lewat pengurangan mismatch.
  4. Menjadi komplemen dari pendidikan formal.
  5. Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun