Mohon tunggu...
Syarifah Nur Aisah
Syarifah Nur Aisah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya Syarifah Nur Aisah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah program studi Hukum Keluarga Islam, hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Peradilan Agama

7 Oktober 2025   22:18 Diperbarui: 7 Oktober 2025   22:18 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BOOK RIVIEW HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA (Dilengkapi Penjelasan e-Court dan e-Litigation)


Identitas Buku
Judul Buku : Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Penjelasan e-Court dan e-Litigation
Penulis: Darania Anisa, S.H.I.,M.H
Penerbit: Penerbit Adab
Kota: Jawa Barat
Tahun Terbit: 2024

HASIL RIVIEW BUKU

Buku berjudul "Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Penjelasan e-Court dan e-Litigation" karya Darania Anisa, S.H.I., M.H. membahas secara lengkap mengenai hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Buku ini disusun untuk menjadi referensi pembelajaran di Fakultas Syariah dan Hukum serta bagi praktisi hukum yang berkecimpung di bidang Peradilan Agama. Buku ini terdiri dari tiga bagian utama dengan fokus pembahasan sebagai berikut.


Bagian pertama Penulis membahas materi umum tentang Hukum Acara Peradilan Agama, yang mencakup konsep dasar hukum acara peradilan agama seperti pengertian hukum acara, sumber-sumber hukumnya, tujuan dan fungsi, asas-asas yang berlaku, serta kompetensi dari Peradilan Agama. Di bagian ini juga dijelaskan perbedaan antara Peradilan Agama dan Peradilan Islam secara lebih mendalam serta elemen-elemen penting yang menjadi dasar berjalannya hukum acara di pengadilan agama.


Penulis menjelaskan unsur-unsur dan proses beracara di Pengadilan Agama. Topik yang diuraikan meliputi jenis perkara yang ditangani, pihak-pihak yang terlibat, hak-hak yang disengketakan, serta mekanisme proses beracara secara rinci mulai dari pendaftaran perkara, pembuatan surat gugatan dan permohonan, tahapan pemeriksaan perkara dan persidangan, mediasi, pembuktian, sampai dengan putusan, upaya hukum, penyitaan, dan eksekusi. Bagian ini memberikan gambaran detail tentang tahapan-tahapan yang harus dijalani dalam proses beracara di Peradilan Agama, termasuk tata cara pemanggilan para pihak, pemeriksaan persidangan, dan tata tertib beracara.


Selain itu, Penulis juga membahas secara khusus tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dengan sistem e-Court dan e-Litigation yang kini diterapkan di Pengadilan Agama. Dalam bagian ini dijelaskan prosedur administrasi penerimaan perkara secara elektronik, pembuatan akun e-Court, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, serta pelaksanaan persidangan dengan media elektronik. Dijelaskan pula peran setiap penyelenggara dalam proses elektronik ini, seperti hakim, panitera, juru sita, dan petugas e-Court. Buku ini menyajikan perkembangan terbaru terkait implementasi teknologi dalam proses peradilan agama sehingga proses peradilan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses bagi pencari keadilan.


Secara keseluruhan, buku ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang hukum acara di Peradilan Agama dengan penyajian teori, rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga praktik mekanisme beracara di pengadilan. Penjelasan yang disertai dengan aspek teknis administrasi perkara elektronik menjadikan buku ini sangat relevan dan mutakhir bagi pembaca yang ingin memahami tata cara penyelesaian perkara agama di Indonesia secara formal dan modern. Penulis juga menyajikan uraian secara sistematis dan terperinci yang sesuai untuk mahasiswa dan praktisi hukum di bidang peradilan agama, sekaligus sebagai bantuan memahami integrasi digital dalam proses peradilan saat ini dan masa depan.

INSPIRASI SETELAH MEMBACA BUKU "Hukum Acara Peradilan Agama"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun