Mohon tunggu...
Syarifah Aulia
Syarifah Aulia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbedaan Investasi Konvensional dan Investasi Syariat

29 Juni 2018   12:50 Diperbarui: 29 Juni 2018   13:04 3133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Investasi yang selama ini kita pahami adalah suatu aktivitas untuk menambah kekayaan yangbbiasanya dilakkukan oleh orang yang sudah bisa memenuhi kebutuhan pokok. konsep investasi konvensional yang mendasarkan kepada pola pikir kapitalis. 

Pola pemikiran kapitalis kapitalis mempunyai asumsi asumsi tertentu, yaitu rasional, keterbatasan sumber ekonomi, individualis, horizon waktu hanya di dunia. islam memiliki pandangan berbeda mengenai  investasi dalam hal memanfaatkan kelebihan dan kekayaan,bertambahnya kekayaan, maupun posisi Tuhan.  Investasi konvensional selalu dihadapkan pada menejemen resikob investasi, deteksi ketidaktepatan harga,meminimalkan pajak,dan pengukuran kinerja menejer investasi. 

1. Dalam hal pengertian, tujuan,dan resiko, investasi konvensional merupakan investasi berbentuk portofolio efek tanpa berdasar syariah Islam. Tujuan investasi ini hanya mencari keuntungan sebesarnya dan resiko ditanggung sendiri menganutasas bebas resiko. Sedangkan Investasi syariah adalah investasi berbentuk portofolio efek berdasarkan hukum Islam. Tujuan investasi ini selain mencari keuntungan juga didasarkan atas ibadah kepada Allah,dan resiko ditanggung bersama atau win winsolution.

2. Investasi konvensional berasaskan bunga dalam hal mencari return, asas yang digunakan adalah perjanjian dalam KUH Perdata pasal 1320, dasar hukum yang digunakan dalam investasi inipada umunya pasal 70 UUNo 8 tahun 1995 ditambah peraturan-peraturan Bapepam&LK. Sedangkan, Investasi syariah adalah asas bagi hasil dalam hal return, sedangkan asas dalam perjanjian yang membedakan dengan konvensional adalah asas Ilahiah QS. Al- Hadid (57): 4 dasar hukum investasi ini adalah pasal 3 Fatwa DSNMUI No 40 Tahun 2003 yang kemudian dijadikan dasar bagi Bapepam dalam menyusun peraturan.Peraturan tersebut antara lain peraturan nomor IX.A.13

3. Bursa Efek konvensional adalah bursa efek yang dalam kegiatan perdagangan didalamnya tidak berdasarkan hukum Islam, short selling,riba, ghahar, dan lain-lain banyak dijumpai dalam bursa efek ini. Sedangkan, bursa efek syariah adalah bursa efek yang harus berlandaskan syariah Islam dalam semua aspek perdagangan yang ada di dalamnya. Islam mengharamkan sistem shortselling yaitu menjual barang tetapi barang itu belum dimilikinya. riba, ghahar.

4. Instrumen yang diperdagangkan meliputi saham, obligasi, instrumen efek lain yang terdiri dari sertifikat penitipan efek, efek beragun asset, indeks saham,dan instrumen efek derivative yang meliputi right, option,warrant. Instrumen efek konvensional ini tidak berdasarkan syariah Islam. Instrumen efek syariah meliputi saham syariah,obligasi syariah atau sukuk, reksadana syariah, efek beragun asset syariah, dan surat berharga komersial syariah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun