Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kenapa Cash Flow Anda dan Kantor Anda Bermasalah? Solusinya DPLK untuk Kompensasi Pesangon

19 Mei 2016   13:57 Diperbarui: 19 Mei 2016   14:16 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kawan, pernah kepikir gak. Lagi enak-enak kerja tahu-tahu dipanggil bos. Katanya, kita terkena PHK akibat perampingan karyawan? Pasti kaget dong... Udah gitu uang pesangonnya gak sesuai harapan lagi. Artinya, uang pesangon yang diterima lebih sedikit dari yang seharusnya.

[caption caption="Cash Flow Anda Bermasalah? #SadarPESANGON"][/caption]

Atau kawan, pernah gak ngalamin.
Lagi enak-enak mau nonton film di bioskop, tahu-tahu ada yang telpon sambil bersuara keras minta kita segera bayar hutang yang jatuh tempo. Iya, suruh bayar hutang. Kan kemarin pinjam uang untuk keperluan darurat? Apa yang terjadi, pasti buyar konsentrasi nonton film-nya dong. Iya gak...

Kenapa uang pesangon lebih kecil saat di PHK? Atau bisa jadi malah gak dibayar sama perusahaan uang pesangon kita? Atau jadi buyar nonton gara-gara ditagih hutang?

Jujur aja, itu semua soal cash flow, soal tata kelola uang. Gak perusahaan gak karyawan, cash flow bisa jadi masalah. Kalo udah urusan sama cash flow alias arus kas keuangan pasti bikin pusing. Cukup apa gak cukup buat jalanin bisnis atau jalanin hidup. Pusing pusing pusing kalo udah urusan cash flow.

Sebagai karyawan, kalo cash flow kita bermasalah. Alias gaji gak cukup buat hidup sebulan terus utang sana utang sini. Mungkin solusinya, kita harus belajar financial planning alias tata kelola uang sendiri.

Tapi gimana dengan perusahaan? Gimana kalo cash flow-nya bermasalah? Sampe-sampe gak bisa bayar pesangon karyawan?

 

Kawan pengusaha, perusahaan atau pemberi kerja. Ketahuilah, cash flow itu memegang peran penting dalam operasional rutin perusahaan. Cash flow itu bisa menentukan jatuh bangunnya perusahaan. Alasannya sederhana, cash flow-lah yang menentukan jalannya perusahaan, hidup mati operasional perusahaan.

Asal tahu saja. Cash flow perusahaan itu ada 5 jenis:

1. Cash IN LEBIH BESAR dari Cash OUT. Ini perusahaan sehat banget, yang keluar lebih sedikit dari yang masuk. Karyawannya pasti sejahtera.
2. Cash IN SAMA DENGAN dari Cash OUT. Ini perusahaan agak rentan. Suatu saat bisa bermasalah. Karyawannya bisa bingung.
3. CasH IN LEBIH KECIL dari Cash OUT. Ini perusahaan dalam kondisi kritis. Bisa-bisa cari hutang biar bisa survive tapi tetap akan bermasalah. Karyawan mulai empit-empotan.
4. NO Cash IN ONLY Cash OUT. Ini perusahaan sidah koma, sangat kritis. Kondisi keuangan sudah makin berat masalahnya. Aset mulai dilelang. Karyawan tinggal tunggu waktu.
5). NO Cash IN NO Cash OUT. Ini perusahaan sudah pailit alias bangkrut. Gak tahu karyawannya dibayar pesangon atau tidak?

Jadi gimana cara perusahaan memperbaiki cash flow?
Sederhana saja. Salah satunya adalah melalui program pesangon. Saat perusahaan untung maka sisihkan sebagian untuk program pesangon karyawan. Karena kewajiban bayar pesangon pasti datang. Cepat atau lambat, pesangon karyawan harus dibayarkan. Entah karena pensiun, meninggal dunia atau PHK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun