Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Asosiasi DPLK dan OJK Lakukan Sosialisasi POJK 27/2023 Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

7 Februari 2024   15:36 Diperbarui: 7 Februari 2024   15:39 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

Sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan OJK menggelar Sosialisasi POJK 27/2023 yang dihadiri 80 peserta dari seluruh DPLK di Indonesia (7/2/2024). Dibuka oleh Tondy Suradiredja (Ketua Umum Asosiasi DPLK), sosialisasi ini menghadirkan Didy Handoko (Direktorat Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK).  

"Sosialisasi POJK 27/2023 penting untuk pemahaman kita bersama terkait regulasi baru. Semoga industri DPLK terus tumbuh ke depan, di samping dapat memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya.  Terima kasih Pak Didy dan teman-teman pelaku DPLK atas kehadirannya hari ini. Yuk Siapkan Pensiun" ujar Tondy Suradiredja dalam sambutannya.

  

Dimoderatori Endhy Mardiyantoro (Pengurus Asosiasi DPLK0, sosialisasi POJK 27/2023 ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama di antara pelaku DPLK. Agar nantinya dapat diimplementasikan dan dituangkan ke dalam perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP).  Sebagai contoh, penerapan usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun, sedangkan usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 tahun sebelum Usia Pensiun Normal. Kondisi tersebut berlaku untuk setiap orang yang mulai menjadi Peserta sejak tanggal 12 Januari 2023.

Selain itu, dalam penjelasannya, Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis; dan d) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha (khusus DPLK).

Dalam kesempatan ini, pelaku DPLK pun menyampaikan pertanyaan kepada Pak Didy untuk memastikan pemahaman terkait POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Melalui sosialisasi ini, harapannya industri DPLK semakin semangat dalam menyediakan program pensiun yang terbaik kepada masyarakat, baik individu maupun korporasi. Sekaligus bersinergi dalam memasarkan DPLK secara lebih efektif ke depannya.

Patut diketahui, per Desember 2023, industri DPLK telah mengelola aset lebih dari Rp. 133,8 trilyun atau tumbuh 9% dibandingkan tahun sebelumnya dan melayani lebih dari 3,8 juta peserta. Untuk itu setelah acara ini, penting kiranya pelaku DPLK mulai melakukan perubahan PDP sesuai ketentuan yang berlaku. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #AsosiasiDPLK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun