Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Inilah 7 Alasan Pentingnya Perusahaan Siapkan Dana Pensiun Pekerjanya

22 November 2023   04:05 Diperbarui: 22 November 2023   05:37 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Asosiasi DPLK

Ada yang bertanya, kenapa Perusahaan penting siapkan dana pensiun bagi pekerjanya? Jawabnya, sesuai dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dijelaskan pada Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Artinya, Perusahaan atau pengusaha punya kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai ketentunan yang berlaku. Entah, atas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.

Maka cepat atau lambat, perusahaan pasti akan membayarkan pesangon tiap pekerjanya. Masalahnya, bila harus dibayarkan, apakah kondisi keuanga Perusahaan memungkinkan untuk membayar uang pesangon? Oleh karena itu, setidaknya ada 7 (tujuh) alasan, kenapa perusahaan penting menyiapkan dana pensiun untuk pekerjanya:

1. Menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan bila pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.

2. Meminimalkan biaya perusahaan dalam pembayaran uang pesangon kepada pekerja.

3. Sebagai bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

4. Memiliki pencadangan dana untuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima pekerja saat pensiun atau berhenti bekerja.

5. Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25) karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.

6. Menjadi bagian dari aset program imbalan kerja sesuai dengan PSAK 219 (dulu PSAK 24) yang tercantum dalam laporan keuangan Perusahaan.

7. Tidak merepotkan perusahaan dalam pembayaran uang pesangon kepada pekerjanya.

Dengan mengikutsertakan pekerja ke program dana pensiun, berarti perusahaan sudah mengubah skema "pay as you go -- PAYG" ke "fully funded", sistem pendaaan yang dianggarkan. Sehingga nantinya saat pembayaran  manfaat pensiun kepada pekerja tiba, maka dananya sudah tersedia di dana pensiun. Bukan lagi dicarikan dari kas Perusahaan. Melalui dana pensiun, uang pensiun atau uang pesangon dicicil oelh perusahaan dan dikelola oleh penyelenggara dana pensiun. Sehingga dananya terpisah dari aset Perusahaan. Bahkan selama di dana pensiun bisa mendapat hasil investasi yang optimal, sehingga dapat meminimalkan biaya Perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun