Karena DPLK memang orientasinya hari tua dan masa pensiun, tidak seperti tabungan lainnya. DPLK didedikasikan untuk kesejahteraan pekerja di masa pensiun.
Melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan yang diperoleh pekerja, yaitu: 1) adanya kepastian dana untuk masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama ditabung, dan 3) adanya insentif pajak saat dana pensiun dibayarkan, sesuai ketentuan yang berlaku. Terus kenapa belum mau jadi peserta DPLK?Â
Masa pensiun siapa pun, memang harus dipersiapkan sejak dini. Karena tidak ada pekerja yang bekerja terus-menerus. Setiap pekerja harus menyiapkan masa pensiunnya sendiri. Setiap perusahaan atau pemberi kerja pun harus membayarkan uang pesangon pekerja atas sebab 1) pekerja pensiun 2) pekerja di-PHK atau 3) pekerja meninggal dunia.Â
Lalu, dari mana dananya bila tidak disipakna dari sekarang? Jadi, itulah pentingnya memiliki dana pensiun. Agar tersedia dana yang cukup di masa pensiun, di saat pekerja tidak bekerja lagi.
Ketahuillah, apa yang terjadi di masa depan sama sekali tidak pasti. Sementara biaya hidup dari waktu ke waktu semakin tinggi. Kondisi keuangan di masa datang pun tidak pasti, apalagi di masa pandemi Covid-19.Â
 Belum lagi, masa pensiun seorang pekerja yang tergolong lama karena angka harapan hidup orang Indonesia terus bertambah, kini mencapai 72 tahun. Belum lagi, gaya hidup modern yang butuh biaya tidak kecil. Maka suka tidak suka, dana pensiun harusnya jadi prioritas. Sebagai sumber penghasilan seorang pekerja di masa pensiun.
Soal angka ideal berapa yang akan ditabung untuk masa pensiun, tentu dapat disesuaikan dengan kondisi "kantong" masing-masing. Asal berani memulai dari sekarang dan tidak menunda lagi untuk mengikuti program dana pensiun. Agar tidak merana di masa pensiun. Kerja yes, Pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun #DPLK