Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bila Anda 15 Tahun Kerja, Berapa Uang Pesangon Saat PHK Versi UU Cipta Kerja?

17 Oktober 2020   09:51 Diperbarui: 17 Oktober 2020   10:09 10519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang Pesangon (Sumber: Bengkulu Ekspres)

Kira-kira, total kompensasi yang diterima: Rp. 160 juta + 6 bulan upah dari JKP (BPJS TK/Pemerintah -- dengan mekanisme yang akan diatur dalam PP)

Uang Pesangon (Sumber: Bengkulu Ekspres)
Uang Pesangon (Sumber: Bengkulu Ekspres)

Saat kapan kompensasi PHK diberikan kepada pekerja?

Pada UU Cipta Kerja Pasal 154A disebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan pemberi kerja/perusahaan atas 14 alasan, yaitu: 1) penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, 2) efisiensi, 3) tutup akibat kerugian, 4) tutup akibat force majeur, 5) ada kewajiban pembayaran utang, 6) pailit, 7) melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh, 8) pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, 9) pekerja/buruh mangkir, 10) pekerja/buruh melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, 11) pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib, 12) pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, 13) pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau 14) pekerja/buruh meninggal dunia. Alasan-alasan itulah yang bisa jadi acuan terjadinya PHK.

Harus dipahami, pesangon adalah kewajiban pemberi kerja/perusahaan. Namun nyatanya, masih banyak pesangon pekerja yang tidak dibayarkan sesuai aturan. Sebabnya: 1) tidak tersedianya dana pemberi kerja saat harus dibayarkan dan 2) kesadaran pemberi kerja yang masih minim untuk mendanakan pesangon, termasuk program pensiun. Bahkan disinyalir, saat ini hanya 7% pemberi kerja/perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka terlepas dari besaran pesangon yang akan diatur dalam PP, intinya UU Cipta Kerja harusnya jadi momen untuk memulai pendanaan pesangon. Bukan hanya dicatat atau dibukukan dalam sistem keuangan perusahaan. Tapi harus dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Agar saat dibutuhkan, dananya sudah tersedia.

Jadi soal pesangon, seharusnya bukan dilihat dari besar kecilnya. Tapi kemauan pemberi kerja untuk mendanakannya. Karena cepat atau lambat, pesangon pasti dibayarkan. Maka solusinya, pesangon harus didanakan pemberi kerja sesuai amanat UU Cipta Kerja. #UUCiptaKerja #PesangonPekerja #EdukasiDanaPensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun