Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Bila Anda 15 Tahun Kerja, Berapa Uang Pesangon Saat PHK Versi UU Cipta Kerja?

17 Oktober 2020   09:51 Diperbarui: 17 Oktober 2020   10:09 10519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang Pesangon (Sumber: Bengkulu Ekspres)

>8 thn

9 bulan upah

 

 

Uang Penggantian Hak/UPH (Pasal 156 ayat 4):

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang pekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan/PKB.

 

Tentu, lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan syarat, mekanisme, dan  kompensasi PHK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sesuai amanat Pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja yang berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Nah, bila perhitungan di atas diimplementasikan, kira-kira kompensasi pesangon akibat PHK dapat diilustrasikan. Sebut saja, Si A seorang pekerja di Bekasi memiliki masa kerja 15 tahun dan upah 10 juta per bulan. Maka kompensasi PHK ilustrasinya seperti ini:

  • UP = 9 (sesuai masa kerja) X Rp. 10 juta = 90 juta
  • UPMK = 6 (sesuai masa kerja) X Rp. 10 juta = 60 juta
  • UPH = 1 (bila belum diambil) X Rp. 10 juta =  10 juta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun