Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Apa Manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)?

24 Januari 2019   00:04 Diperbarui: 24 Januari 2019   13:17 1282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2018-12-29-11-18-17-5c49597d677ffb075b49e6b2.jpg
2018-12-29-11-18-17-5c49597d677ffb075b49e6b2.jpg
Seperti pepatah "tak kenal maka tak sayang".

Untuk itu, sangat penting untuk diketahui manfaat DPLK bagi pekerja dan perusahaan.

Secara prinsip, program pensiun DPLK sangat penting untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk masa pensiun. Melalui DPLK, masa pensiun yang sejahtera lebih mudah digapai. Karena dengan program pensiun DPLK, setiap pekerja dilatih untuk "disiplin menabung" untuk masa pensiun dan dananya hanya bisa dicairkan saat masa pensiun tiba.

Setidaknya, ada dua manfaat program pensiun DPLK, yaitu 1) manfaat untuk pekerja dan 2) manfaat untuk perusahaan (bila perusahaan mempunyai program DPLK). 

Beberapa manfaat program pensiun DPLK bagi pekerja antara lain: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun atau hari tua, 2) adanya pendanaan yang "sudah pasti" untuk masa pensiun, 3) iuran DPLK sebagai faktor pengurang pajak penghasilan (PPh 21), 4) iuran DPLK dibukukan langsung atas nama pekerja, 5) hasil investasinya bebas dari pajak, dan 6) dana peserta DPLK terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK.

Sementara manfaat program pensiun DPLK bagi perusahaan antara lain: 1) untuk menghindari terjadinya masalah cash flow perusahaan di kemudian hari, 2) untuk memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai UU 13/ 2003, 3) iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), 4) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, 5) mempunyai program pensiun yang murah dari segi pembiayaan, dan 6) perusahaan dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya.

Karena tidak tahu manfaatnya, maka banyak pekerja menganggap "gampang" masa pensiun. Sehingga belum mau mempersiapkan masa pensiunnya. Padahal, bekerja bukanlah aktivitas seumur hidup. Karena ada saat bekerja, ada saat pensiun. Namun masalahnya, belum banyak pekerja atau perusahaan yang sadar untuk menyiapkan masa pensiun. 

Adalah fakta, sebagian besar perusahaan hari ini menganut sistem "pay as you go -- sambil jalan" dalam pembayaraan pensiun atau pesangon pekerjanya. Pay as you go, begitu ada pekerja yang pensiun maka dana baru disiapkan untuk dibayarkan. 

Ketika hanya 1-2 pekerja mungkin tidak masalah. Tapi bila banyak pekerja atau setiap tahun ada 5 pekerja yang pensiun, maka sistem "pay as you go" tentu dapat menganggu arus kas perusahaan. Itupun bila uangnya sudah dicadangkan dengan benar dan tidak digunakan untuk ekspansi bisnis.

Maka penting hari ini, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya manfaat DPLK. Baik untuk pekerja maupun perusahaan. Tujuannya sederhana, untuk mempersiapkan masa pensiun pekerja yang sejahtera; merancang kualitas hidup masa pensiun yang sama baiknya dengan masa bekerja.

Apapun, bila manfaatnya dipahami dan penting. Maka selanjutnya adalah memiliki DPLK. Karena urusan pensiun, bukan "gimana nanti" tapi "nanti gimana" .... #LiterasiPensiun #EdukasiPensiun #YukSiapkanPensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun