Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tujuh Pertanyaan Penting Seputar DPLK; Gak Usah Ikut DPLK Jika Belum Tahu

16 Maret 2018   17:35 Diperbarui: 16 Maret 2018   17:37 4172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Apa yang dilakukan setelah menjadi peserta DPLK?

Sebagai peserta DPLK, yang harus dilakukan adalah menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Setoran iuran berlangsung hingga masa pensiun tiba. Iuran pensiun DPLK dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama. Misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Iuran yang disetor inilah yang akan menjadi saldo kecukupan dana di saat pensiun tiba. Tentu ditambah hasil pengembangan dana atas pilihan investasinya. Semua iuran pensiun dalam program DPLK diatasnamakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku.

6. Apakah dana peserta cukup untuk hidup di masa pensiun?

Kecukupan dana di masa pensiun pada program DPLK sangat bergantung pada 1) besarnya iuran peserta per bulan, 2) lamanya kepesertaan, dan 3) hasil investasi dana yang ada. Semakin cepat dan semakin muda, seorang pekerja ikut DPLK maka potensi dana di masa pensiun sangat cukup bahkan melebihi dari kebutuhan. Namun bila terlambat, maka bisa jadi belum cukup sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup di masa pensiun.

7. Apakah mudah mencairkan dana DPLK di saat pensiun?

Sangat mudah asal waktu pensiun sudah tiba. Dengan mengisi formulir manfaat pensiun dan memenuhi pesryaratan dokumen maka dana yang ada di program DPLK akan segera ditransfer ke rekening pribadi peserta. Tentu sesuai dengan ketentuan pembayaran manfaat pensiun yang berlaku.


Sekali lagi, gak usah ikut DPLK jika belum tahu jawaban 7 pertanyaan di atas. Tapi jika sudah tahu, kenapa belum punya DPLK? Untuk kesejahteraan pekerja di masa pensiun lho...

Patut diingat, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Maka sangat diperlukan untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Jangan sampai saat bekerja sejahtera. Tapi saat pensiun mengalami masalah keuangan. Kerja itu yes tapi pensiun juga harus oke.

Ketahuilah, cepat atau lambat masa pensiun pasti tiba. Hanya masalahnya, dana yang ada di masa pensiun itu "tidak pasti", bisa cukup bisa tidak. Karena itu, mulailah sekarang untuk menyisihkan dana pensiun. Untuk hari tua yang sejahtera....#LiterasiPensiun #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun