Mohon tunggu...
Syamsul Marasabessy
Syamsul Marasabessy Mohon Tunggu... Politisi - humanis

humanis, humoris, temperamental

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

UU Pemilu -Legislatif- yang Salah Kaprah

20 Maret 2018   04:14 Diperbarui: 20 Maret 2019   21:42 1594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ada yang luput dari perhatian kita terkait banyaknya kesalahan yang terjadi pada pemilu legislatif [pileg] 2014 silam. Kesalahan yang terjadi dari hulu hingga hilir, hulu disini adalah pemerintah RI yang dalam hal ini KEMENDAGRI RI

selaku pihak yang merumuskan/membuat rancangan undang-undang [RUU] pemilu yang kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan melalui pembahasan di BALEGNAS DPR RI dst-nya dst-nya hingga hilirnya yaitu apa yang menjadi hasil dari pileg itu sendiri dalam bentuk angka perolehan suara dan kursi setiap partai politik pada pileg 2014 yang lalu berakhir

dan setelah mempelajari isi dari UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kami berkesimpulan bahwa kesalahan yang terjadi pada pileg 2014 dipastikan bakal kembali terulang di pileg 2019 yang sebentar lagi akan dihelat

pasalnya bahwa metode hare quota [sistem penghitungan perolehan suara dan kursi] yang digunakan pada pileg 2014 dan sainte lague untuk pileg 2019 nanti, merupakan dua metode yang serupa tapi tak sama, serupa dalam hal substansi dan tak sama secara teknis

serupa dalam hal substansi karena kedua metode tersebut sama-sama menjadikan daerah pemilihan sebagai basis dalam menentukan perolehan kursi bagi setiap partai politik

tak sama secara teknis, kalau hare quota; "jumlah perolehan suara sah setiap partai politik disatu daerah pemilihan dibagi dengan bilangan pembagi pemilih [BPP] di daerah pemilihan tersebut"

sementara sainte lagueu; "jumlah perolehan suara sah setiap partai politik disatu daerah pemilihan dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7"

singkatnya bahwa kedua metode tersebut bisa digunakan hanya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah [DPD]/ Senator sebagaimana diterapkan oleh banyak negara  di Eropa maupun Amerika

namun tidak bisa pakai untuk pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang mana Anggotanya merupakan perwakilan dari unsur partai politik

Disparitas harga /kursi yang dibebankan kepada setiap partai politik

Kesalahan yang kami maksud terlihat dari angka prosentase perolehan suara setiap partai politik yang tidak ekuivalen atau tidak berbanding lurus dengan prosentase perolehan kursinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun