Mohon tunggu...
Syamsuddin
Syamsuddin Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Pembelajar sejati, praktisi dan pemerhati pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Hadis Puasa dan Ramadan: Hikmah Zakat Fitrah

18 April 2023   22:33 Diperbarui: 18 April 2023   22:42 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: wahdah insprasi zakat (wiz)

''Faradha Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam zakatal fithr[i] thuhtarat[an] lis Shaim minal Laghw[i] war rafats[i] wa thu'matan lil masakin".

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu di akhir bulan Ramadan. Dalam Kamus Besa Bahasa Indonesia (KBBI) fitrah zakat didefinisikan sebagai zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang Islam setahun sekali (pada Idulfitri) berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya).

Dalam bahasa fikih islam digunakan kata zakatul fithr[i] dan shadaqatul fithr[i]. Dinamakan zakat fitri karena kewajiban menuanaikannya berkaitan dengan idul fitri. Bahkan dalam situs islam.nu.or.id  kata zakat fitrah dianggap kurang tepat salah kaprah. Karena menyalahi istilah yang dipakai dalam hadis, "Faradha Rasulullah[i] shallallahu 'alaihi wa sallam zakatal fithr[i], Rasulullah mewajibkan zakat fitri".

Arti kata fithr[i] dalam hadis di atas adalah makanan. Karena zakatul fithr[i] memang zakat berupa makanan pokok. Kata fitri pada hadis zakatul fithr[i] juga semakna dengan kata fitri dalam idul fitri. Ied artinya kembali. Sedangkan fithr artinya berbuka atau makan.

Namun dalam proses penerjemahan dan atau penyerapan ke dalam bahasa Indonesia menggunakan kata fitrah menjadi lebih zakat fitrah. Mungkin merujuk kepada salah satu hikmah zakatul fithr[i], yakni sebagai pembersih dan penyuci puasa dari kata-kata kotor dan sia-sia.

Hukum dan Hikmah  Zakat Fitrah


Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim berdasarkan beberpa hadis Nabi diantaranya hadis Ibnu Abbaas radhiyallahu 'anhuma;

''Faradha Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam zakatal fithr[i] thuhtarat[an] lis Shaim minal Laghw[i] war rafats[i] wa thu'matan lil masakin".

 "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan[1] bagi orang-orang miskin". (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).

 

Dari hadis di atas jelas bahwa zakat fitrah mengandung dua hikmah, yaitu hikmah  bagi muzakki (penunai zakat) dan penerima (mustahiq). Bagi penunainya zakat merupakan pembersih dan penyuci seseorang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasanya, baik berupa Laghw (omong kosong) maupun rafats[2] (perkataan kotor), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun