Mohon tunggu...
Gerbang News
Gerbang News Mohon Tunggu... Jujur - Lugas - Transparan

Cepat, akurat dan tepat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT Lamongan Marine Industry Gugat 'PMH' PT Dok Pantai Lamongan 200 Miliar

8 April 2025   12:50 Diperbarui: 8 April 2025   12:49 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Resah dengan adanya berbagai sikap arogansi dan cenderung main hakim sendiri membuat kuasa hukum dari PT Lamongan Marine Industry (LMI), Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugianto Hutagaol, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Dok Pantai Lamongan (DPL).

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2025, dengan Register Nomor : 10/Pdt.G/2025/PN Lamongan, atas dasar tindakan-tindakan PT Dok Pantai Lamongan berupa pengukuran obyek, intimidasi dan menempatkan beberapa orang karyawannya pada obyek a quo yang mengakibatkan adanya tekanan psikis, rasa malu, cemas, ketakutan dan rasa tidak nyaman pada Penggugat dan juga karyawan Penggugat yang masih bekerja di dalam obyek aquo.

"Kami gugat sikap arogansi PT Dok Pantai Lamongan sebesar 200 Miliar," kata Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., kepada media ini, Senin (07/04/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) Rbg, yang menyatakan bahwa eksekusi pengosongan harus dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, tindakan PT Dok Pantai Lamongan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tekanan psikologis, kerugian materiil, serta pencemaran nama baik bagi penggugat.

"Di republik ini dijamin, bahwa hukum berlaku sama untuk setiap orang. Jadi, taat hukum dan menghormati proses hukum wajib dilakukan oleh siapapun. Kalau ada yang merasa dirinya hebat ataupun bisa bertindak sewenang-wenang supaya berkaca dan mawas diri," tegas Rio.

Tenda Pos yang didirikan oleh PT Dok Pantai Lamongan di depan pintu masuk PT Lamongan Marine Industry
Tenda Pos yang didirikan oleh PT Dok Pantai Lamongan di depan pintu masuk PT Lamongan Marine Industry

Sementara dalam gugatannya, kami meminta agar Pengadilan Negeri Lamongan:

1. Menghukum PT Dok Pantai Lamongan untuk tidak melakukan penguasaan, pengukuran, maupun menempati objek sengketa sebelum adanya putusan eksekusi dari pengadilan.

2. Menyatakan PT Dok Pantai Lamongan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat secara materiil maupun immateriil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun