Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anak di Bawah Umur Berbuat Pidana, Salah Siapa?

30 Januari 2023   19:56 Diperbarui: 30 Januari 2023   19:59 1380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ilustrasi Penjara Anak/Soelastri Soekirno (Kompas.id)

Suatu hal yang bisa dikatakan lumrah atau wajar ketika kita merasa terkejut, heran atau bahkan sampai tak menyangka sama sekali, ketika mengetahui tindakan pidana dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. 

Kita seakan tidak pernah menyangka, seorang anak tiba-tiba bisa melakukan tindakan pidana, yang menurut pemikiran kita, di luar nalar anak-anak.

Rasa terkejut atau heran tersebut kita alami, karena kita sendiri sering tidak peduli terhadap situasi atau lingkungan yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur bisa berbuat seperti itu, yang biasanya kita ketahui hal itu hanya dilakukan oleh orang dewasa.

Dalam laman webnya, Fakultas Psikologi Universitas Malang, menyatakan ada dua faktor yang menjadi penyebab kenakalan dan kriminalitas anak, yakni faktor internal dan juga faktor eksternal.

Dalam konteks internal, misalnya, hal-hal yang mempengaruhi tindak kriminalitas anak, di antaranya  kepribadian, konsep diri, penyesuaian sosial, tugas perkembangan dan kemampuan penyelesaian masalah yang rendah. Sedangkan faktor eksternal, terletak pada bagaimana lingkungan keluarga, seperti pola asuh, lingkungan sekolah dan lingkungan teman sebaya yang berpengaruh terhadap anak.

 

Ilustrasi Peradilan Anak/sumber: hukumonline.com
Ilustrasi Peradilan Anak/sumber: hukumonline.com

Dan, ketika si anak diletakkan dalam kasus pidana, sebagai orang tua terkadang kita jadi gamang, apakah layak atau tidak anak di bawah umur harus dijatuhi hukuman yang biasanya diterapkan pada orang dewasa.

Ada sebagian orang tua yang mengharapkan agar anak-anak di bawah umur tidak semestinya mendapatkan hukuman pidana, seperti halnya orang dewasa. 

Bisa jadi, karena usia anak-anak belum bisa berpikir secara matang, sehingga apa pun tindakan pidana yang dilakukannya di luar pemikirannya. 

Analogi ini, mungkin tidak jauh berbeda ketika seorang yang mempunyai masalah kejiwaan tidak sertamerta dihukum seperti halnya kejahatan pada umumnya. Untuk jenis yang satu ini, biasanya orang tersebut diserahkan ke rumah sakit jiwa. 

Artinya, anak-anak yang masih di bawah umur, sebaiknya dibina melalui lembaga khusus, seperti Lapas Anak Tangerang. Namun, alangkah baiknya lapas tersebut terus diawasi dan dibina agar tidak justru membuat anak-anak makin pintar melakukan kejahatannya.

Foto Ilustrasi gadget dan anak/Ridofranz dari Pixabay 
Foto Ilustrasi gadget dan anak/Ridofranz dari Pixabay 

Disadari atau tidak, apa pun yang dilakukan anak-anak, semuanya tidak terlepas begitu saja dari apa yang mereka lihat dan dengar sehari-hari, baik di dalam rumah maupun di lingkungan sekitar. 

Jadi, para orang tua atau juga masyarakat di sekitar anak-anak itu, bisa dikatakan juga ikut andil dalam pembentukan karakter anak-anak, termasuk sebaran informasi melalui gadget seperti masa kini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun