Mohon tunggu...
Syakbani Eko Raharjo
Syakbani Eko Raharjo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Lingkungan Hidup

Cinta Alam Semesta

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Membuat Pemilu yang Ramah Lingkungan

9 Juli 2018   08:11 Diperbarui: 9 Juli 2018   08:55 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (KOMPAS//DIDIE SW)

Mari kita prediksi dengan Pemilu 2019. Pemilu nasional serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Perhelatan yang akan di gelar 17 April 2019 ini dipredikasi akan melibatkan banyak calon. Bayangkan, ratusan calon DPD, DPR dan DPRD bakal bersaing merebut suara rakyat. Hampir pasti, APK yang akan dipasang dalam jumlah besar.  Kita khawatir dengan sampah yang diakibatkan oleh media kampanye.  Terutama sampah MMT maupun plastik.

Kita tidak meragukan APK yang difasilitasi penyelenggara, karena pemasangan APK diatur dengan Peraturan dan Undang-undang.  Kita hanya mengkhawatirkan pemasangan APK oleh peserta yang di luar perkiraan. APK berbahan MMT dan tinta adalah kimiawi. Meskipun belum dinyatakan kategori berbahaya, sebaiknya dibatasi.  Sebab, jika terakumulasi akan menimbulkan efek yang tidak baik.  

Baik itu bau kimiawi MMT maupun zat kimia tinta pewarna.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat 21, menyebutkan, Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau  jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pada Pemilu yang telah lalu, banyak sekali APK yang dicetak dan dipasang kurang teratur.  Ada yang dikaitkan di tiang telepon, tiang listrik, di bahu jembatan, maupun dengan memaku di pepohonan.  

Hal-hal seperti tersebut, supaya dijadikan bahan evaluasi bagi peserta Pemilu.    Estetika dan etika supaya dijadikan pijakan.  Mungkin saja peserta menyerahkan kepada pihak ketiga yang kurang mengetahui aturan pemasangan APK.  Ke depan, peserta Pemilu ada baiknya mengingatkan konstituen agar bijak membuang sampah, juga raungan suara knalpot kendaraan yang mengabaikan etika lalu lintas. Bising dan pekak.  

Dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, Pasal 298, ayat 2, Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Balajar dari masa lalu, kita semua, penyelenggara, pengawas juga peserta lebih memahami Lingkungan Hidup.  Apalagi pelaksanaan Pemilu 2019 pada bulan April, yang mengingatkan pada Peringatan Hari Bumi seDunia, 22 April. 

Sebuah peringatan penduduk dunia agar berperilaku dan bertindak tidak membuat kerusakan di muka bumi.  Harapan kita semua, Pemilu yang ramah lingkungan akan lebih indah dan elok.  

Selain menyiratkan taat aturan juga meyakinkan kepada masyarakat, bahwa peserta Pemilu adalah penduduk bumi yang berwawasan lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun