Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Represif Pencegahan Covid-19, Bolehkah?

5 April 2020   16:51 Diperbarui: 5 April 2020   16:47 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kompas.com (screen shoot dari handphone)

Menurut R. Susilo disebutkan ketentuan pasal ini berlaku apabila dengan sengaja tidak menaati perintah atau tuntutan pejabat yang bertugas, yang mana perintah atau tuntutan ini harus dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Yang mana diketahui, sampai tulisan ini dibuat pemerintah pusat hanya sebatas menghimbau, bukan melarang.

Pun, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan Penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) disebutkan bahwa pembatasan yang dilakukan meliputi kegiatan di tempat atau fasilitas umum yang mana Pemerintah wajib memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Dalam Pasal 218 KUHP disebutkan bahwa Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera  pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang,  diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat  bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Maksud pasal ini berkerumun atau dalam istilah aslinya adalah volksoploop, yang artinya adalah orang-orang berkerumum untuk mengacau. Jadi bukan orang berkerumum dalam arti kongkow-kongkow damai di cafe atau 'ngadem' di pusat perbelanjaan, bukan demikian. Sehingga tidak setiap kerumuman polisi dapat membubarkan dan memidanakan.

Pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, yang relevan dengan keadaan sekarang adalah dalam Pasal 93, yang disebutkan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Dalam Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Penggunaan istilah wajib adalah wujud pemaksaan pembentuk undang-undang kepada warga negara agar mematuhi kekarantinaan kesehatan. Namun, kembali ditegaskan dalam Pasal 3 UU Kekarantinaan Kesehatan bahwa Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan adalah bertujuan untuk: 

a. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; 

b. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat; 

c. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun